Pramono Anung Deklarasi Gerakan Pilah Sampah Serentak di Jakarta

Pramono Anung Deklarasi Gerakan Pilah Sampah Serentak di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mendeklarasikan gerakan pilah sampah di seluruh wilayah Jakarta sebagai upaya transformasi sistem pengelolaan limbah di Ibu Kota. Deklarasi ini dilaksanakan pada Minggu (10/5/2026) dalam rangkaian pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day Jalan H.R. Rasuna Said.

Langkah strategis ini dilakukan serentak pada lima kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Inisiatif tersebut didasarkan pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Pemerintah Jakarta menjalankan program ini dengan pendampingan kementerian terkait guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan. Pramono menekankan bahwa kegiatan ini telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk diimplementasikan segera.

“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Penegasan mengenai skala pelaksanaan program juga disampaikan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan. Gerakan ini dirancang menjangkau seluruh lapisan wilayah administratif Jakarta tanpa terkecuali.

“Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berencana menghentikan pola pengangkutan sampah langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tanpa penyaringan. Sebagai gantinya, sampah organik dan anorganik wajib dipisahkan sejak awal sebelum didistribusikan ke fasilitas penampungan yang tersedia.

Pramono menyebutkan bahwa Jakarta telah memiliki beberapa fasilitas pendukung untuk menampung sampah yang telah terpilah tersebut. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban volume sampah yang selama ini menumpuk di satu lokasi utama.

“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Sanksi tegas disiapkan bagi para pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang terbukti tidak mematuhi aturan pemilahan sampah ini. Pengawasan terhadap sektor komersial akan diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.

“Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegas Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pandangannya mengenai tantangan terbesar dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Ia menilai kesadaran di tingkat rumah tangga menjadi faktor penentu keberhasilan program lingkungan di Jakarta.

“Nah, yang paling berat itu memang sampah dari rumah. Memilah, memilah. Oleh karena itu, gerakan menyongsong 499 dalam rangka ulang tahun Jakarta dicanangkan oleh Pak Gubernur ini menjadi kuncinya,” ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Pemerintah pusat turut memproyeksikan penggunaan teknologi modern untuk mengatasi penumpukan sampah yang sudah ada di TPST Bantargebang. Target penyelesaian masalah tersebut ditetapkan dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

“Yang Bantargebang, kita selesaikan melalui waste to energy, teknologi yang sudah ada di dunia, insinerator, akan selesai insyaallah 2028,” kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Baginya, pemilahan sampah harus bertransformasi dari sekadar aturan menjadi budaya warga.

“Ini menjadi gerakan bukan hanya gerakan birokrasi, bukan jadi gerakan pemerintah, tapi menjadi gerakan warga Jakarta,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, sampah Jakarta kini dikategorikan menjadi empat jenis utama, yakni organik, anorganik, B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta residu. Sampah residu nantinya akan diproses menjadi bahan bakar alternatif melalui fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Artikel terkait

Rekomendasi