Pramono Anung Evaluasi Rutin Program Pemilahan Sampah Jakarta

Pramono Anung Evaluasi Rutin Program Pemilahan Sampah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan evaluasi berkala terhadap program pemilahan sampah di wilayah ibu kota demi memastikan gerakan tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan. Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan limbah mengingat kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang dilaporkan telah melebihi kapasitas tampung.

Kepastian mengenai pengawasan rutin ini disampaikan oleh Pramono saat berada di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, mekanisme kontrol akan dilakukan melalui koordinasi ketat dengan jajaran biro terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya sudah minta kepada Biro KDH (Kepala Daerah) setiap dua minggu sekali kita akan evaluasi perkembangan dari gerakan pilah sampah ini," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Penegasan mengenai keseriusan program ini berkaitan erat dengan urgensi penanganan sampah di hilir. Pramono menyebut bahwa aktivitas pilah sampah bukan sekadar kegiatan seremonial yang hanya digencarkan saat peluncuran program pada Minggu (10/5/2026) lalu.

"Ini bukan hanya sekadar kampanye yang bersifat seremonial, ini kami serius karena ini untuk menangani persoalan sampah yang ada di Jakarta karena Bantar Gebang sudah tidak mampu lagi, sehingga dengan demikian seluruh jajaran pasti akan bergerak untuk itu," kata Pramono.

Dalam implementasinya, sampah akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama yaitu organik dan anorganik. Pramono secara khusus menyoroti pengelolaan sampah organik yang dihasilkan oleh pasar-pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Jaya agar dikelola secara mandiri.

"Bahkan kemudian sampahnya digunakan untuk pupuk dan sebagainya, fertilizer dan sebagainya," ucap Pramono.

Selain pasar, sektor usaha komersial seperti perhotelan, restoran, dan kafe juga menjadi target utama kebijakan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penyediaan fasilitas pemisahan sampah pada lokasi-lokasi tersebut karena volume limbah organik yang dihasilkan tergolong sangat besar.

"Karena memang sampah yang terbesar di organik ini adalah hotel, restoran, dan kafe," tutur Pramono.

Artikel terkait

Rekomendasi