Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap menjalankan fungsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara karena belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Nusantara. Penegasan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (13/5/2026) merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait status hukum wilayah tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, kepastian hukum mengenai kedudukan Jakarta mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menyatakan bahwa secara konstitusional Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan Indonesia selama Keppres pemindahan belum diterbitkan oleh Presiden.
Pramono Anung menjelaskan bahwa aparatur pemerintah di Jakarta sejak awal memang tidak mengubah pola kerja dan tetap memperlakukan daerah ini sebagai ibu kota resmi. Menurutnya, seluruh kegiatan administrasi dan simbol negara masih melekat pada Jakarta hingga saat ini.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan bahwa penggunaan nomenklatur DKI masih dipertahankan dalam setiap aktivitas pemerintahan daerah. Hal ini dinilai sejalan dengan realitas hukum yang ada di tingkat pusat maupun daerah.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” katanya.
Pramono juga memaparkan bahwa kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah telah terjalin dalam menyikapi masa transisi ini. Status Jakarta dianggap belum bergeser secara yuridis formal.
“Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” kata Pramono.
Dalam persidangan di Gedung MK yang berlangsung Selasa (12/5/2026), Ketua MK Suhartoyo secara resmi mengetok palu putusan atas perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Putusan ini mengakhiri spekulasi mengenai status darurat hukum Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan penjelasan mendalam bahwa Pasal 39 UU IKN secara eksplisit mengikat status Jakarta hingga terbitnya beleid baru dari eksekutif. MK berpendapat meski IKN sudah ditetapkan secara politik, keberlakuan efektifnya bergantung pada keputusan presiden.
“Selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.