Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan ini mewajibkan pemisahan kategori sampah organik dan anorganik di lingkungan rumah tinggal, perkantoran, hingga tempat usaha guna menekan beban tempat pembuangan akhir.
Pengumuman aturan baru ini disampaikan langsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (6/5/2026) sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Implementasi aturan tersebut akan dideklarasikan secara resmi di kawasan Rasuna Said yang bertepatan dengan agenda pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-499.
"Jadi besok tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT 599 diadakan di Rasuna Said," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Instruksi ini melibatkan struktur birokrasi dari tingkat provinsi hingga kelurahan untuk memastikan pengelolaan sampah residu berjalan optimal di lapangan. Sekretaris Daerah ditugaskan memberikan arahan umum, sementara para asisten sekda bertanggung jawab melakukan pengawasan dan memberikan laporan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
Kepala perangkat daerah diwajibkan mengeksekusi pengolahan sampah pada fasilitas publik serta melakukan edukasi kepada pegawai dan pelaku usaha. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup berperan mengendalikan sistem pengangkutan agar sampah yang telah dipisahkan oleh warga tetap terpilah hingga mencapai fasilitas pengolahan seperti TPS3R, RDF, dan PLTSa.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turut diarahkan untuk membina pelaku usaha kuliner agar mengelola sampah makanan secara efisien, termasuk pemberian diskon untuk produk yang mendekati masa kedaluwarsa. Pada tingkat wilayah, camat bertugas mengawasi lurah yang menjadi ujung tombak pergerakan masyarakat melalui keterlibatan PPSU, PKK, dan karang taruna.
Lurah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi warga yang melanggar ketentuan pemilahan sampah sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, Pemprov DKI menjanjikan insentif berupa dukungan sarana dan prasarana bagi wilayah setingkat RW yang berhasil mencapai angka pemilahan sampah hingga 100 persen.
Seluruh pendanaan program ini bersumber dari APBD melalui masing-masing perangkat daerah dan sumber dana lain yang sah menurut hukum. Seiring berlakunya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 ini, maka regulasi sebelumnya yakni Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 dinyatakan resmi dicabut.