Premi Asuransi Jiwa Tradisional Turun Menjadi Rp30,10 Triliun

Premi Asuransi Jiwa Tradisional Turun Menjadi Rp30,10 Triliun

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat penurunan premi asuransi jiwa pada produk tradisional sebesar 2,9 persen secara tahunan hingga mencapai Rp30,10 triliun pada kuartal I-2026, seperti dilansir dari Keuangan pada Rabu (3/6/2026).

Kontraksi ini terjadi di tengah posisi produk tradisional yang masih menjadi kontributor utama industri dengan porsi 63,68 persen dari total premi. Secara keseluruhan, pendapatan premi asuransi jiwa terkoreksi 0,5 persen secara tahunan menjadi Rp47,27 triliun.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa penurunan premi ini dipengaruhi oleh berkurangnya kontribusi produk premi sekaligus (single premium). Selain itu, peningkatan klaim akhir kontrak dari polis yang habis masa perlindungannya dan fluktuasi pasar keuangan turut menekan hasil investasi.

Faktor lain yang memengaruhi adalah perubahan perilaku nasabah yang kini lebih mengutamakan asuransi kesehatan murni serta fleksibilitas keuangan.

"Ya, terdapat perubahan nyata di mana nasabah semakin mengutamakan asuransi kesehatan murni dan menunjukkan preferensi untuk fleksibilitas finansial," jelas Irvan Rahardjo, Pengamat Asuransi.

Pergeseran perilaku ini terbukti dari data AAJI yang menunjukkan lonjakan klaim kesehatan sebesar 15,3 persen pada kuartal I-2026 akibat inflasi biaya medis. Nasabah juga banyak melakukan penarikan sebagian dana investasi (partial withdrawal) untuk penyediaan dana darurat yang likuid.

Meski mengalami tekanan, kinerja asuransi jiwa tradisional diproyeksikan membaik pada sisa tahun ini. Potensi tersebut didukung oleh meningkatnya kesadaran proteksi masyarakat dan pergeseran minat dari produk unit link ke produk perlindungan murni.

Artikel terkait

Rekomendasi