Premi Reasuransi Energi Onshore Turun Akibat Konflik Global

Premi Reasuransi Energi Onshore Turun Akibat Konflik Global

Ketegangan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia memicu penurunan signifikan pada perolehan premi reasuransi energi onshore di Indonesia sepanjang tahun ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi premi pada lini energi onshore anjlok hingga 17 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 30 miliar per Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai konflik global memberikan tekanan berat bagi bisnis asuransi dan reasuransi energi onshore karena melonjaknya eksposur risiko pada aset serta infrastruktur vital.

"Konflik global meningkatkan eksposur risiko terhadap aset dan infrastruktur energi. Ketegangan di wilayah Timur Tengah, misalnya, memicu kekhawatiran gangguan pasokan energi global," ujar Irvan Rahardjo, Pengamat Asuransi pada Selasa (26/5/2026).

Penyesuaian terhadap tarif premi dan kebijakan underwriting kini mulai diterapkan oleh industri reasuransi global untuk mengantisipasi potensi lonjakan klaim akibat gangguan operasional sektor energi.

"Situasi ini meningkatkan eksposur risiko dan biaya operasional sehingga perusahaan asuransi melakukan penyesuaian harga premi dan pengetatan underwriting," kata Irvan Rahardjo, Pengamat Asuransi.

Dampak ketidakpastian geopolitik ini juga membuat para pelaku industri energi memilih menunda ekspansi serta proyek baru, yang berujung pada penurunan permintaan polis baru.

"Pasar tetap kompetitif, tetapi seleksi risiko semakin ketat di tengah ketidakpastian global," tutur Irvan Rahardjo, Pengamat Asuransi.

Saat ini pergerakan premi di lini tersebut masih berada dalam kondisi soft market atau pelunasan tarif premi, meskipun perusahaan asuransi kini jauh lebih berhati-hati dalam melakukan akseptasi risiko.

Artikel terkait

Rekomendasi