Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan segera menerima pencairan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka kepada negara, sekaligus bertujuan mendorong daya beli masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilansir dari Detik Finance, kepastian pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pihak yang berhak menerima dana ini meliputi aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (21/5/2026).
Proses penyaluran dana APBN ini dijadwalkan berlangsung paling awal pada bulan Juni 2026. Adapun nominal yang diterima akan dihitung berdasarkan rincian komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Jumlah uang yang diterima setiap penerima akan bervariasi. Perbedaan ini ditentukan oleh pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing individu.
Komponen penyusunnya mencakup beberapa hal, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Meskipun menyasar hampir seluruh pegawai pemerintahan, ada pengecualian yang berlaku. Tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak mendapatkan dana tunjangan ini.
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat dua kategori pegawai yang dikecualikan dari daftar penerima gaji ke-13:
- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.