Presiden Prabowo Subianto Teken PP Gaji Ketiga Belas ASN

Presiden Prabowo Subianto Teken PP Gaji Ketiga Belas ASN

Pemerintah Indonesia menjadwalkan pencairan gaji ketiga belas untuk aparatur sipil negara (ASN) paling cepat pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini resmi ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026.

Penerbitan regulasi ini mengatur secara rinci mengenai daftar penerima serta komponen pendapatan yang akan disalurkan kepada para pegawai. Seperti yang dilansir dari Money, kelompok penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, hak ini juga diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Dasar besaran dana yang diterima para aparatur tersebut akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan resmi yang dibayarkan pemerintah pada bulan Mei 2026.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.

Komponen penghasilan yang menjadi acuan perhitungan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Aturan ini juga memberikan kelonggaran waktu bagi instansi yang belum bisa menyelesaikan penyaluran dana tepat waktu.

"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi beleid itu.

Meski regulasi ini berlaku luas, pemerintah menetapkan pengecualian bagi aparatur negara dengan kriteria tertentu sehingga mereka tidak akan menerima tunjangan tahunan ini. Pembatalan hak tersebut berlaku bagi pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kondisi berikutnya yang membuat ASN tidak memperoleh gaji tambahan ini adalah ketika mereka sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Aturan ini berlaku jika gaji para pegawai tersebut telah ditanggung secara penuh oleh instansi tempat penugasan baru mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi