Pria Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Tamansari Jakarta Barat

Pria Aniaya Lansia Pemilik Laundry di Tamansari Jakarta Barat

Seorang pria berinisial JA (30) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia bernama Christine Wijaya (76) yang merupakan pemilik usaha laundry di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (19/5/2026) malam.

Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa dendam pelaku karena sang istri dipecat oleh korban, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Akibat pemukulan tersebut, Christine harus dilarikan ke UGD RSUD Tamansari untuk mendapatkan perawatan berupa enam jahitan karena mengalami luka memar di wajah serta pendarahan pada bagian kepala.

Korban menduga bahwa serangan yang dialaminya telah direncanakan lantaran ditemukan sebatang balok kayu di lokasi kejadian yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kepalanya.

Korban menjelaskan bahwa istri pelaku yang bernama Novi didepak dari pekerjaannya setelah bekerja selama beberapa bulan karena menunjukkan kinerja yang buruk dan sering merugikan para pelanggan laundry.

"Waktu di kantor polisi itu dia ngaku ke saya, 'Ci, saya suaminya si Novi' gitu, dia ngaku ke saya, dia ini dulu kerja di sini," ungkap Christine, korban penganiayaan.

Pemberhentian tersebut terpaksa diambil oleh Christine setelah menerima keluhan berulang kali akibat pakaian pelanggan yang tertukar hingga bolong karena disetrika.

"Dia itu dulu pernah kerja sama saya. Kerjanya enggak bener. Baju orang ketuker-tuker. Nah yang paling parah itu, baju orang digosok sampai bolong. Nah itu yang saya keselnya itu," ungkap Christine, korban penganiayaan.

Meskipun demikian, Christine menegaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa kekerasan dan hubungan mereka selama ini tetap berjalan dengan baik.

"Malah saya anggap kayak anak saya sendiri. Kalau saya orangnya begitu, enggak maulah kita cari musuh," ucap Christine, korban penganiayaan.

Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, JA sempat diinterogasi oleh warga di pos RW 08 dan berdalih bahwa amukannya disebabkan karena penolakan korban saat ia ingin mencuci pakaian.

"Dia ceritanya ngomong sama warga di pos itu katanya dia mau laundry berkali-kali saya tolak. Enggak mungkin dong orang mau laundry masa kita tolak, rezeki datang masa kita tolak, malah kita cari langganan," kata Christine, korban penganiayaan.

Mendengar alasan yang tidak masuk akal itu, Christine menantang pelaku menunjukkan namanya di daftar pelanggan, hingga akhirnya pelaku menjadi sasaran kemarahan warga sebelum diamankan polisi.

"Saya udah tahu, curiga saya dia pasti mau bikin mati saya atau mau bikin pingsan. Pokoknya pulang dari polisi saya lihat kok ada kayu di sini. Wah pasti pakai kayu ini tadi (mukulnya), karena saya enggak pernah nyimpan kayu di sini," tutur Christine, korban penganiayaan.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyebutkan adanya perbedaan motif yang disampaikan oleh pelaku saat menjalani proses pemeriksaan resmi.

"Pada saat pemeriksaan dengan kami sih tidak tersebutkan itu, karena menurut keterangan yang kami dapatkan hanya kesal karena tidak diterima terkait masalah laundry-nya saja. Itu aja sih," ujar Bobby, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat JA menggunakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang membawa ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi