PSI Desak Pemprov DKI Gratiskan Biaya Visum Korban Kekerasan Perempuan

PSI Desak Pemprov DKI Gratiskan Biaya Visum Korban Kekerasan Perempuan

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggratiskan seluruh biaya layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan pada Senin (11/5/2026). Permintaan tersebut mencakup bantuan hukum hingga biaya visum dalam Rapat Paripurna Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menyampaikan usulan tersebut di tengah laporan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ibu kota yang mencapai 32.682 kasus. Dilansir dari Megapolitan, mayoritas kasus tersebut atau sekitar 99 persen terjadi di ranah domestik atau rumah tangga.

Elva menekankan bahwa kehadiran pemerintah daerah sangat krusial untuk memberikan kepastian layanan bagi para penyintas yang selama ini sering terhambat kendala biaya.

"Fraksi PSI juga turut menekankan pentingnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hadir memberikan fasilitasi layanan pengelolaan kasus secara pro bono untuk perempuan korban, perempuan berhadapan dengan hukum, maupun perempuan dalam kondisi khusus," ujar Elva, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Legislator tersebut merinci sejumlah layanan mendesak yang harus dapat diakses tanpa biaya, mulai dari pendampingan hukum, penyediaan rumah aman, hingga pelaksanaan visum et repertum maupun psikiatrikum.

"Hal ini penting untuk diperjuangkan mengingat hingga kini masih banyak korban yang membayar biaya visum sendiri karena tidak memiliki Surat Permintaan Visum (SPV) dari Kepolisian RI, mengingat banyak korban orang awam dalam hukum atau takut melaporkan dirinya telah menjadi korban," ujar Elva, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Selain masalah pembiayaan, PSI mendorong adanya sistem layanan 24 jam berbasis teknologi digital dan perhatian khusus bagi ibu tunggal yang bekerja di sektor informal. Menanggapi desakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap penguatan layanan terpadu melalui regulasi yang sedang digodok.

"Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dengan prosedur layanan standar waktu respon," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Terkait teknis pembebasan biaya visum, Pramono menjelaskan bahwa hal tersebut akan diatur lebih mendalam melalui peraturan pelaksana setelah Raperda disahkan.

"Terkait masukan mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya," jelas Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen agar aturan ini mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis teknologi dan ekonomi.

"Layanan perlindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan karena perempuan memiliki kondisi dan kerentanan yang berbeda-beda," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi