PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 1,62 Triliun ke Negara

PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 1,62 Triliun ke Negara

PT Timah (Persero) Tbk menyetorkan dana sebesar Rp 1,62 triliun kepada negara dalam bentuk pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2025.

Peningkatan setoran dari anak usaha MIND ID tersebut melonjak hingga 106,9 persen jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2024 yang bernilai Rp 855,04 miliar, sebagaimana dilansir dari Money.

Corporate Secretary PT Timah Ruddy Nursalam menjelaskan bahwa kontribusi keuangan tersebut terbagi ke dalam beberapa instrumen kewajiban, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, PBB, royalti, bea keluar, hingga iuran produksi pertambangan.

Kenaikan realisasi setoran ini dipengaruhi oleh aspek positif pada pertumbuhan performa finansial badan usaha milik negara tersebut.

"Peningkatan kontribusi kepada negara ini sejalan dengan membaiknya kinerja perusahaan sepanjang tahun 2025. Perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp 1,31 triliun pada tahun 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Pertumbuhan angka kontribusi dinilai menjadi bukti konkret komitmen korporasi dalam menyokong pendapatan negara sekalian menegaskan posisi strategis perusahaan di dalam industri timah domestik.

Manajemen menegaskan bahwa PT Timah memikul tanggung jawab besar sebagai badan usaha milik negara untuk menopang program pembangunan nasional lewat pemenuhan kewajiban finansial yang berkelanjutan.

"Kontribusi melalui pajak dan PNBP merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat dan negara," ucap korporasi melalui Ruddy Nursalam, Corporate Secretary PT Timah.

Langkah strategis ke depan akan difokuskan pada penguatan kepatuhan regulasi serta maksimalisasi efektivitas sistem manajemen keuangan operasional dengan mengadopsi prinsip tata kelola pertambangan yang baik.

Artikel terkait

Rekomendasi