PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan harga pupuk subsidi untuk petani tidak mengalami kenaikan di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), meskipun nilai tukar rupiah melemah hingga di atas Rp17.600 per dollar Amerika Serikat.
Langkah ini diambil guna menjamin ketahanan sektor pertanian nasional dari dampak kenaikan biaya produksi akibat ketergantungan bahan baku impor, seperti dilansir dari Money.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menjelaskan bahwa fokus utama manajemen saat ini tertuju pada perlindungan petani penerima subsidi dari fluktuasi kurs mata uang asing.
"Memang fokus kami yaitu memastikan bahwa petani di Indonesia, terutama petani (yang mendapat pupuk) subsidi itu tidak terdampak atas pelemahan nilai tukar ini. Karena harga (pupuk) subsidi sudah ditetapkan dalam HET, HET yang kemarin tahun kemarin sudah diturunkan menjadi sebesar 20 persen," ujar Yehezkiel Adiperwira, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen tersebut telah berlaku sejak Oktober 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Melalui regulasi tersebut, harga pupuk urea tercatat turun menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik menjadi Rp640 per kilogram.
Pemerintah sendiri mengalokasikan total 9,84 juta ton pupuk subsidi untuk tahun anggaran ini, dengan realisasi penebusan oleh petani yang berhak kini telah mencapai 3,74 juta ton.
Guna menekan lonjakan biaya operasional tanpa membebankan petani, Pupuk Indonesia mengandalkan efisiensi internal holding serta kontrak pasokan jangka panjang untuk pengadaan material impor.
"Fokus pertama kami melakukan efisiensi di internal holding," papar Yehezkiel Adiperwira, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain masalah kurs, struktur biaya produksi perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh harga gas bumi yang mencakup sekitar 70 persen dari total pengeluaran.
Dari kebutuhan gas tahun ini yang mencapai 830 MMBTU, Pupuk Indonesia baru mendapatkan porsi skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 16 persen, sedangkan sisanya masih mengikuti harga formula pasar.
"Diharapkan memang dengan adanya penerapan HGBT di alokasi gas kami, itu bisa membantu harga produksi untuk pupuk, terutama untuk yang non-subsidi ya. Itu bisa lebih terjangkau untuk petani yang tadi tidak mendapat alokasi disubsidi-nya," tukas Yehezkiel Adiperwira, Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Manajemen Pupuk Indonesia kini masih menanti kepastian kebijakan mengenai perluasan alokasi gas bumi tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.