Purbaya Yudhi Sadewa Ambil Alih Wewenang Pengumuman Kebijakan Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Ambil Alih Wewenang Pengumuman Kebijakan Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih otoritas penuh pengumuman kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mencegah kegaduhan di masyarakat pada Senin (11/5). Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha domestik tetap kondusif dari pernyataan instansi yang dinilai meresahkan.

Purbaya memberikan teguran kepada DJP setelah serangkaian pengumuman terkait rencana pajak baru memicu kekhawatiran pelaku bisnis. Ke depannya, setiap komunikasi kebijakan pajak wajib melewati tinjauan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan kepada publik.

"Berulang kali, DJP mengeluarkan pengumuman yang menimbulkan keresahan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di kantornya pada Senin (11/5).

Pengalihan wewenang tersebut menempatkan DJP hanya sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa otoritas komunikasi publik. Langkah ini diharapkan mampu mengeliminasi kebingungan akibat wacana pajak yang belum matang namun sudah tersebar luas.

"Jadi, mulai sekarang hanya saya yang bisa mengumumkan kebijakan pajak — tidak lagi direktur jenderal pajak," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya turut menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menggulirkan program pengampunan pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dilansir dari IDNFinancials.com, kebijakan tersebut diambil karena program amnesti pajak dinilai menciptakan kerentanan bagi pejabat pajak serta melemahkan kredibilitas sistem perpajakan jangka panjang.

"Selama saya menjadi menteri keuangan, saya tidak akan menerapkan tax amnesty," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah kini fokus pada penguatan penegakan hukum dan perluasan basis pajak daripada memberikan pengampunan berulang. Meskipun demikian, Kemenkeu menjamin keamanan data peserta PPS 2022 dan tidak akan melakukan investigasi ulang terhadap aset yang telah dilaporkan dengan benar.

"Apa yang kemungkinan besar akan dikejar adalah apakah komitmen yang dibuat saat itu dipenuhi atau tidak. Di luar itu, tidak akan ada pengejaran lebih lanjut," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Fokus utama kementerian saat ini adalah pertumbuhan pendapatan berkelanjutan melalui peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Business Post, program PPS pada 2022 sebelumnya berhasil mencatatkan deklarasi aset Rp594,82 triliun dengan perolehan PPh final mencapai Rp61,01 triliun.

"Bagi mereka yang sudah terdaftar, ke depannya tinggal membayar pajak sesuai perkembangan usahanya seperti biasa," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi