Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membebaskan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan perampingan organisasi melalui skema merger maupun akuisisi. Kebijakan strategis ini berlaku selama tiga tahun hingga 2029 guna mendukung efisiensi perusahaan pelat merah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini diambil menyusul kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, pada Rabu (6/5). Pemerintah menargetkan jumlah BUMN menyusut secara signifikan dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan melalui berbagai aksi korporasi tersebut.
Kebijakan insentif pajak ini secara khusus menyasar transaksi pengalihan aset dalam rangka penggabungan usaha. Purbaya menegaskan bahwa pajak atas transaksi tersebut akan ditiadakan sementara untuk meringankan beban biaya transformasi perusahaan.
"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Penghapusan pajak ini didasari pertimbangan bahwa proses efisiensi tidak seharusnya dibebani biaya tinggi oleh pemerintah. Menurut Purbaya, pengenaan pajak pada aktivitas internal yang bertujuan untuk perampingan dinilai kurang tepat secara ekonomi.
"Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.
Pemerintah berharap dengan adanya pelonggaran fiskal ini, struktur BUMN di masa depan akan menjadi lebih ramping dan kompetitif. Fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan performa finansial dan operasional jangka panjang.
"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.
Meskipun terdapat pembebasan pajak untuk aksi korporasi, Menteri Keuangan memastikan bahwa kewajiban perpajakan rutin lainnya tidak mengalami perubahan. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan pajak umum yang berlaku di luar skema merger.
"PPh itu segala macam biasa, normal," tambahnya.