Menkeu Purbaya Hentikan Tax Amnesty Demi Lindungi Pegawai Pajak

Menkeu Purbaya Hentikan Tax Amnesty Demi Lindungi Pegawai Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan memberlakukan kembali kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty selama masa jabatannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena kebijakan pengampunan pajak dinilai menciptakan risiko hukum dan potensi suap bagi internal otoritas perpajakan.

Risiko kerentanan terhadap para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi alasan utama penghentian program tersebut. Menkeu Purbaya memandang bahwa meskipun tidak ada pelanggaran, pemeriksaan hukum yang berkepanjangan akibat kebijakan ini dapat membebani bawahannya secara mental dan profesional.

"Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty (karena) menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, sehingga saya melihat orang-orang itu kasihan," ujar Purbaya, Senin (11/5).

Pemerintah lebih memilih untuk mengoptimalkan prosedur perpajakan standar dibandingkan merilis program pengampunan baru. Namun, bagi wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri, Kemenkeu memberikan tenggat waktu hingga penutupan tahun ini untuk melakukan repatriasi aset ke dalam negeri.

"Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," ujar Purbaya.

Kebijakan pemberian waktu selama enam bulan ini berbeda dengan skema tax amnesty yang memberikan pengurangan beban pajak. Purbaya menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut berakhir, pengawasan ketat akan diberlakukan terhadap aset yang baru masuk.

"Bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul," sambung Purbaya.

Terkait perlindungan data, Bendahara Negara memberikan kepastian bahwa harta yang sudah didaftarkan pada program sebelumnya tidak akan diungkit kembali. Fokus pengawasan di masa depan akan beralih pada kepatuhan pembayaran pajak sesuai dengan profil perkembangan bisnis wajib pajak yang bersangkutan.

"Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," ucap Purbaya.

Pihak Kemenkeu juga meluruskan isu mengenai pemeriksaan masal terhadap peserta PPS jilid II. Audit yang dilakukan saat ini hanya menyasar pada verifikasi realisasi komitmen repatriasi dana dari luar negeri, bukan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh atas seluruh aset peserta.

"Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar," ujar Purbaya.

Strategi peningkatan rasio pajak ke depan akan difokuskan pada perluasan basis pajak tanpa melakukan tindakan yang mengganggu iklim usaha yang sudah patuh. Kemenkeu berkomitmen untuk tidak mencari kesalahan dari wajib pajak yang datanya sudah terekam dalam sistem perpajakan.

"Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang," ujar Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi