Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir, guna menjaga stabilitas dunia usaha pada Senin (11/5/2026).
Kepastian ini disampaikan dilansir dari Money untuk meredam keresahan masyarakat menyusul adanya rencana penelusuran ulang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menegaskan bahwa langkah pengejaran kembali terhadap peserta yang sudah patuh justru berisiko merusak kepercayaan publik.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Penegasan tersebut menjadi respons langsung atas pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengenai rencana audit terhadap peserta PPS. Purbaya meminta DJP untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi agar tidak menciptakan kesimpangsiuran informasi di tengah pelaku usaha.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya Purbaya, Menteri Keuangan.
Guna menghindari polemik serupa di masa depan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memusatkan seluruh pengumuman kebijakan strategis perpajakan melalui menteri. Dalam skema baru ini, posisi DJP akan difokuskan sepenuhnya sebagai pelaksana teknis kebijakan di lapangan.
Pemerintah tetap membuka peluang pengejaran bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan komitmen khusus, seperti kewajiban membawa pulang aset dari luar negeri yang belum terealisasi hingga saat ini.
"Kecuali ada komitmen atau janji yang belum dijalankan, itu yang akan kita kejar," ujarnya Purbaya, Menteri Keuangan.
Terkait adanya harta yang mungkin belum terlaporkan secara detail saat masa program berlangsung, Purbaya menilai hal tersebut sebagai bagian dari konsekuensi kebijakan yang sudah ditutup. Ia menekankan bahwa audit seharusnya dilakukan secara tuntas pada saat proses eksekusi program sedang berjalan.
"Kalau ada aset yang kelewat beberapa, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Saat ini, otoritas fiskal tengah melakukan pendalaman terhadap data 2.424 wajib pajak yang dilaporkan gagal memenuhi komitmen repatriasi aset. Selain itu, terdapat sekitar 35.000 wajib pajak lainnya yang diduga belum mengungkap seluruh nilai harta mereka dalam program PPS sebelumnya.
Mengenai arah kebijakan fiskal ke depan, Purbaya menyatakan bahwa penerapan jenis pajak baru baru akan dipertimbangkan jika indikator ekonomi nasional menunjukkan tren penguatan yang signifikan dan konsisten.
"Kalau dua triwulan berturut-turut pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, baru kita pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujarnya Purbaya, Menteri Keuangan.
Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah pajak perdagangan daring guna menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha konvensional. Pemerintah berupaya memastikan seluruh sektor memiliki peluang kompetisi yang setara di pasar domestik.
"Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif," kata Purbaya, Menteri Keuangan.