Purbaya Yudhi Sadewa Larang Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta PPS

Purbaya Yudhi Sadewa Larang Ditjen Pajak Periksa Ulang Peserta PPS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan perlindungan hukum bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II dari pemeriksaan pajak ulang di Jakarta, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus mengoreksi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya.

Kepastian tersebut disampaikan Bendahara Negara guna memastikan iklim usaha tetap kondusif. Purbaya menegaskan bahwa otoritas pajak tidak akan menggali kembali data harta yang telah didaftarkan oleh para wajib pajak dalam program pengampunan tersebut.

"Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan. Jadi tidak akan dilakukan lagi," kata Purbaya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai fokus pengawasan diberikan oleh Menkeu. Menurutnya, tindakan pemeriksaan hanya akan menyasar wajib pajak yang memiliki komitmen repatriasi harta dari luar negeri namun belum merealisasikannya hingga batas waktu yang ditentukan.

"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi," jelas Purbaya.

Purbaya juga menanggapi kegaduhan informasi yang sempat muncul di publik akibat pernyataan dari pihak internal otoritas pajak. Dirinya berencana memberikan teguran resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi menjaga kepercayaan publik.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ucap Purbaya.

Guna mencegah kesimpangsiuran informasi di masa mendatang, Menkeu memutuskan untuk memusatkan seluruh pengumuman kebijakan perpajakan di bawah kendalinya langsung. Hal ini merespons beberapa pengumuman sebelumnya yang dinilai meresahkan pelaku usaha.

"Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," imbuh Purbaya.

Restrukturisasi komunikasi kebijakan ini memposisikan DJP murni sebagai pelaksana teknis di lapangan. Purbaya menekankan peran sentralnya dalam merumuskan setiap regulasi fiskal negara.

"Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tambah Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi