Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih wewenang pengumuman kebijakan perpajakan guna meredam polemik terkait pengampunan pajak atau tax amnesty pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil setelah serangkaian pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak dinilai memicu keresahan publik.
Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang pasti mengenai aturan fiskal. Purbaya menegaskan bahwa otoritas tunggal dalam memublikasikan kebijakan strategis kini berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.
Larangan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai isu perpajakan yang sempat muncul ke permukaan, mulai dari pajak jalan tol hingga skema pengampunan lainnya. Purbaya menilai koordinasi komunikasi harus diperketat untuk menghindari kerancuan di tengah masyarakat luas.
"Kan sudah berkali-kali nih pajak mengeluarkan pengumuman yang meresahkan, ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.
Melalui kebijakan komunikasi satu pintu ini, Kementerian Keuangan berupaya meminimalisir spekulasi yang dapat mengganggu konsentrasi pelaku usaha. Penegasan tersebut sekaligus menutup diskusi mengenai kemungkinan penyelenggaraan program pengampunan pajak di masa mendatang.