Purbaya Yudhi Sadewa Larang Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Purbaya Yudhi Sadewa Larang Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak dan memastikan tidak akan ada pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II pada Senin (11/5/2026). Keputusan ini diambil untuk menjaga iklim usaha dan keberlanjutan reformasi perpajakan di Indonesia.

Langkah tegas bendahara negara tersebut merupakan respons atas rencana pengawasan intensif terhadap puluhan ribu wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta. Purbaya meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan rencana pemeriksaan tersebut secara berlebihan.

"Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty," kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).

Purbaya menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ia menyatakan telah memberikan teguran resmi kepada otoritas pajak agar tidak melanjutkan rencana audit terhadap peserta yang sudah mengikuti program pengampunan pajak tahun 2022 tersebut.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.

Terkait aset di luar negeri, Menteri Keuangan memberikan batas waktu bagi wajib pajak untuk melakukan repatriasi. Ia mengancam akan memberikan sanksi berat bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan masuknya aset ke dalam negeri hingga akhir tahun ini.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini," paparnya.

Selain masalah pemeriksaan PPS, Purbaya juga mengumumkan pencopotan dua pejabat pajak akibat masalah pengendalian restitusi. Investigasi dilakukan terhadap lima pejabat dengan volume pencairan restitusi tertinggi sebelum keputusan pencopotan diambil.

"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot," katanya.

Purbaya turut memberikan apresiasi terhadap perbaikan sistem coretax yang dikelola otoritas pajak. Meskipun sistem tersebut masih memiliki beberapa kelemahan, ia menilai kinerjanya sudah jauh lebih baik dibandingkan saat awal implementasi.

"Jadi, Pak Bimo, lumayan Pak Bimo, kalau boleh dikasih bonus sedikitlah. Dari kita jelek sekali implementasinya sampai sekarang mendapatkan hasil yang seperti ini, walaupun masih ada kelemahan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP berencana mengintensifkan joint audit bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Anggaran untuk mencapai target penerimaan pajak 2026 sebesar 23 persen. Bimo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap peserta PPS dilakukan untuk mengevaluasi ketepatan janji repatriasi aset.

"Ada beberapa hal yang memang kami intensifkan tahun ini yang mungkin tahun-tahun sebelumnya belum terlalu intensif," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo merinci bahwa audit tersebut mencakup pengecekan ulang terhadap harta yang mungkin kurang diungkapkan saat program berlangsung pada tahun 2022. Otoritas juga memanfaatkan coretax system untuk meningkatkan akurasi pengawasan terhadap wajib pajak grup.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," terangnya.

Mengenai regulasi pendukung, Bimo menyebutkan bahwa usulan pembaruan PPh final bagi UMKM telah berada di meja Presiden. Namun, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan resmi ditandatangani dan diundangkan.

"I don't know if that, because actually we have submitted it since last year. Then this year we submitted it again and it's already on the President's desk, let's just wait," ujar Bimo.

Strategi pengawasan ini awalnya diproyeksikan sebagai program unggulan seiring mendekatnya batas waktu klarifikasi pada tahun 2027. Hingga berita ini diturunkan, tercatat puluhan ribu wajib pajak masuk dalam daftar pengawasan terkait kewajiban PPS.

"Tentu kita terus mengembangkan coretax. Dengan perbaikan kualitas dan integrasi data, pengawasan bisa menjadi lebih baik," tutup Bimo.

Di sisi lain, Komisi Yudisial tengah melaksanakan seleksi kualitas bagi 137 calon hakim agung, termasuk 11 calon untuk kamar tata usaha negara khusus pajak pada 5-6 Mei 2026. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan berharap proses ini menghasilkan hakim dengan integritas tinggi.

"Kami berharap seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan ini dapat menghasilkan calon hakim yang tidak hanya unggul secara keilmuan dan teknis yudisial, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh dan terpuji, integritas yang baik, kepribadian yang kuat, serta komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan," ujar Ketua KY Abdul Chair Ramadhan.

Artikel terkait

Rekomendasi