Purbaya Yudhi Sadewa Larang Tax Amnesty dan Tegur Ditjen Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Larang Tax Amnesty dan Tegur Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty serta memberikan teguran keras kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul munculnya wacana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus meredam keresahan di tengah masyarakat. Dilansir dari Money, Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak menggulirkan kebijakan serupa selama masa jabatannya guna menjaga stabilitas iklim usaha nasional.

"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Kekesalan Bendahara Negara ini dipicu oleh pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. Purbaya menyatakan perlu turun tangan secara langsung untuk mengklarifikasi situasi agar tidak terjadi penafsiran yang berlebihan oleh masyarakat luas.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebagai bentuk perbaikan manajemen, Purbaya kini mewajibkan setiap kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Pengumuman kebijakan perpajakan ke depannya akan dipusatkan hanya melalui pintu Menteri Keuangan.

Meskipun menolak program baru, Purbaya memberikan peringatan keras kepada para peserta PPS yang belum memenuhi kewajiban repatriasi aset ke dalam negeri. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi para wajib pajak tersebut untuk segera memasukkan hartanya.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat mengungkapkan rencana instansinya untuk memeriksa wajib pajak peserta PPS yang terindikasi belum melaporkan seluruh hartanya. Menurut Bimo, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan penerimaan negara.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Bimo, Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun dari DJP, terdapat potensi harta senilai lebih dari Rp406 triliun yang belum tuntas pengungkapannya maupun tidak direpatriasi. Angka tersebut mencakup 2.424 wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi sebesar Rp23 triliun dan 35.644 wajib pajak yang diduga kurang ungkap harta senilai Rp383 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi