Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Penegasan ini disampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026) guna meredam polemik terkait ketidakpastian hukum bagi para peserta program tersebut.
Langkah ini diambil menyusul adanya pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengenai rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya secara lengkap. Purbaya menekankan bahwa wajib pajak yang sudah berpartisipasi seharusnya hanya fokus pada kewajiban bisnis yang berjalan saat ini.
"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan mereka harus bayar sesuai bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Bendahara Negara tersebut meminta masyarakat agar tidak memberikan tafsiran berlebihan terhadap informasi yang beredar demi menjaga stabilitas kepatuhan pajak. Purbaya juga berkomitmen memberikan teguran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan kebijakan kepada publik.
"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," katanya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebagai bentuk pembenahan koordinasi komunikasi publik, Purbaya memutuskan bahwa pengumuman mengenai kebijakan strategis perpajakan nantinya hanya akan dilakukan melalui pintu Menteri Keuangan. Sementara itu, DJP akan diposisikan murni sebagai unsur pelaksana teknis di lapangan.
"Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Pajak hanya eksekutor," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain menutup ruang pemeriksaan ulang, Purbaya menyatakan komitmennya untuk tidak menggulirkan kembali program pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai menteri. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko memberikan tekanan negatif terhadap integritas aparat perpajakan.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Money, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi adanya upaya penyelesaian administratif terkait data peserta PPS yang dianggap belum sepenuhnya patuh dalam mengungkap nilai harta mereka.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.
Data internal Kementerian Keuangan menunjukkan terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum melaporkan seluruh asetnya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun, sehingga total potensi harta yang bermasalah mencapai lebih dari Rp 406 triliun.