Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai dari Penonaktifan

Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai dari Penonaktifan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak segera memberhentikan sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama setelah namanya muncul dalam persidangan dugaan korupsi. Keputusan ini disampaikan Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dilansir dari Ekonomi, bendahara negara tersebut menegaskan bahwa kementerian masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Langkah penonaktifan pejabat eselon I itu dianggap belum mendesak lantaran proses peradilan terhadap petinggi Grup Blueray Cargo baru saja dimulai di pengadilan.

"Tidak [diberhentikan sementara]. Tidak sampai clear [jelas] di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul. Masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-selasnya seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya mengaku sudah meminta penjelasan langsung dari Djaka mengenai pencatutan namanya dalam surat dakwaan tersebut. Mantan perwira TNI itu menyatakan siap bersikap kooperatif selama rangkaian persidangan berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Pengadilan Tipikor.

Kementerian Keuangan juga berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi Djaka jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pemanggilan oleh penegak hukum. Purbaya menekankan bahwa fasilitas ini merupakan prosedur tetap bagi setiap aparatur sipil negara yang menghadapi kendala hukum dalam tugasnya.

"Ada pasti [pendampingan hukum] kalau ada. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil dan segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, keduanya juga kan sama," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Nama Djaka Budi Utama tercantum dalam berkas dakwaan KPK nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 tanggal 8 April 2026 yang menyeret tiga petinggi Blueray Cargo. Ia dilaporkan hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal serta pejabat intelijen lainnya.

Meskipun tercatat hadir dalam pertemuan dengan pengusaha John Field, surat dakwaan belum memerinci adanya aliran dana langsung kepada Djaka. Dakwaan tersebut memfokuskan pada aliran suap senilai Rp61,3 miliar dan gratifikasi barang mewah Rp1,8 miliar yang diterima oleh Rizal dan pejabat Bea Cukai lainnya.

Pihak kejaksaan menduga pemberian dana tersebut bertujuan mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo tanpa pemeriksaan detail. Praktik lobi ilegal ini ditengarai terjadi secara intensif sepanjang periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi