Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak mengaktifkan Bond Stabilization Fund (BSF) dalam waktu dekat guna menstabilkan harga obligasi negara di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Sebagai gantinya, pemerintah akan memprioritaskan optimalisasi manajemen kas internal untuk meredam lonjakan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN).
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengklarifikasi rencana pekan lalu yang sempat memicu spekulasi pasar mengenai penghidupan kembali program BSF. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah menilai kondisi fundamental ekonomi saat ini masih cukup kuat sehingga protokol penanganan krisis belum diperlukan.
"Jadi mungkin belum kita aktifkan Bond Stabilization Fund, tapi stabilisasi harga bond dulu saja. Itu beda rupanya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Bendahara negara tersebut memberikan penegasan bahwa BSF merupakan instrumen yang melibatkan koordinasi berbagai entitas di luar lingkup internal kementerian. Penggunaannya dinilai belum relevan karena terminologi tersebut berkaitan dengan situasi darurat atau krisis ekonomi yang tidak terjadi saat ini.
Intervensi pada pasar sekunder dipastikan hanya akan mengandalkan kekuatan internal dari perbendaharaan negara tanpa melibatkan lembaga lain. Lembaga seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI dan Indonesia Investment Authority (INA) tidak akan dilibatkan dalam proses stabilisasi harga obligasi saat ini.
Pemerintah berencana memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta ketersediaan kas negara yang ada untuk membiayai belanja dan menjaga stabilitas pasar. Langkah ini diharapkan dapat menjaga pergerakan harga SBN agar tetap terkendali di tengah dinamika pasar keuangan global.
"Kita manage cash saja supaya bond-nya lebih stabil: yang kita pakai bisa SAL, bisa cash kita," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Tindakan stabilisasi ini merupakan respons terhadap kondisi pasar obligasi domestik yang mengalami tekanan signifikan pada akhir April 2026. Data menunjukkan yield obligasi sempat menyentuh level 6,7%, yang memicu kekhawatiran terjadinya arus modal keluar secara besar-besaran.
Peningkatan imbal hasil yang berlebihan berpotensi menurunkan nilai portofolio investor asing dan memicu aksi jual di pasar modal. Kondisi ini jika dibiarkan dapat berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akibat adanya capital outflow dari pasar obligasi Indonesia.