Isu mengenai rencana pemerintah membentuk Badan Ekspor khusus untuk mengelola komoditas strategis nasional ditanggapi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Lembaga baru tersebut dikabarkan bakal mengendalikan ekspor komoditas tertentu seperti kelapa sawit, batu bara, serta mineral lainnya.
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan enggan memberikan penjelasan mendetail mengenai rumor yang tengah beredar tersebut. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menyatakan bahwa pengumuman resmi merupakan wewenang langsung dari Presiden.
"Wah saya nggak tahu, nanti Presiden (Prabowo) yang umumin," singkat Purbaya, Menteri Keuangan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan fiskal negara dijadwalkan akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Kepala Negara diagendakan menghadiri sidang paripurna di DPR RI untuk memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Momentum sidang paripurna tersebut diduga menjadi waktu bagi Presiden Prabowo untuk mengumumkan secara resmi perihal pembentukan Badan Ekspor. Berdasarkan kabar yang berkembang, para eksportir nantinya diwajibkan menjual komoditas tertentu kepada badan khusus ini sebelum dikirim ke luar negeri.
Rencana kebijakan ini juga memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai struktur organisasi lembaga baru tersebut. Muncul spekulasi terkait kemungkinan penempatan badan baru itu di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pengelola investasi strategis Indonesia.
Wacana pembentukan lembaga baru ini memicu berbagai kekhawatiran dari para pelaku pasar modal. Regulasi baru tersebut dikhawatirkan dapat memperpanjang rantai birokrasi ekspor, menurunkan margin keuntungan perusahaan, hingga menambah tekanan terhadap emiten komoditas tertentu.