Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk segera melakukan repatriasi aset dari luar negeri pada Senin, 11 Mei 2026. Kebijakan ini dibarengi dengan jaminan kepastian hukum bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pemerintah menargetkan seluruh dana milik WNI yang masih tersimpan di luar negeri untuk masuk dan dilaporkan secara resmi sebelum masa transisi berakhir pada penghujung tahun 2026. Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan serta menjalankan prosedur perpajakan normal setelah periode tersebut usai.
"Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan pentingnya pelaporan aset ini karena dana yang mengendap di luar negeri akan kehilangan fleksibilitas penggunaannya untuk aktivitas bisnis di dalam negeri apabila tidak sesuai ketentuan. Setelah batas waktu enam bulan tersebut terlampaui, pemerintah akan menutup celah kelonggaran.
"Setelah itu kalau masuk kita periksa betul," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Dalam keterangan yang sama, Purbaya juga mengklarifikasi isu mengenai pemeriksaan peserta Tax Amnesty yang sempat memicu kekhawatiran pelaku usaha. Penegasan ini ditujukan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di publik melalui pernyataan Direktur Jenderal Pajak.
"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menginstruksikan agar para wajib pajak tetap fokus menjalankan kewajiban rutin tanpa perlu merasa cemas berlebihan terhadap data yang sudah masuk dalam program pengampunan pajak sebelumnya. Ia berkomitmen untuk menjaga iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum perpajakan.
"Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya juga berencana memberikan teguran kepada Dirjen Pajak demi memastikan terjaganya stabilitas informasi perpajakan dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama agar wajib pajak tetap kooperatif dalam mengikuti kebijakan repatriasi aset tersebut.