Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk tidak menyelenggarakan kembali Program Pengampunan Pajak (PPS) atau tax amnesty selama masa jabatannya. Penegasan ini disampaikan Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026) sebagai langkah menjaga profesionalisme internal kementerian.
Kebijakan tersebut hanya akan berubah apabila terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menilai program pengampunan pajak sering kali menciptakan ruang abu-abu yang justru menyulitkan para petugas pajak dalam menjalankan tugasnya secara transparan.
"Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Alasan fundamental penolakan ini didasari oleh keinginan Menkeu untuk memproteksi para fiskus dari potensi praktik transaksional. Menurutnya, kepastian hukum dan integritas harus menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran direktorat jenderal pajak dalam mengoptimalkan pendapatan negara tanpa celah kebijakan yang meragukan.
"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Kita ke depan nggak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali diperintah ya oleh Bapak Presiden. Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan kebijakan integritas terus," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Indonesia tercatat telah melaksanakan program serupa sebanyak dua kali dengan perolehan dana yang signifikan namun menunjukkan tren penurunan. Berikut adalah rincian capaian pengampunan pajak yang pernah dilaksanakan pemerintah sebelumnya:
| Periode Pelaksanaan | Total Penerimaan Negara |
|---|---|
| Juli 2016 - Maret 2017 | Rp 130 Triliun |
| Januari 2022 - Juni 2022 | Rp 61 Triliun |
Purbaya menekankan bahwa perolehan dana besar dari program tersebut tidak sebanding dengan risiko hukum yang harus dihadapi para pegawai pajak. Ia menyoroti adanya pemeriksaan oleh pihak kejaksaan terhadap beberapa personel pajak yang dipicu oleh ketidakjelasan aturan dalam implementasi tax amnesty.
"Nggak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ. Saya lihat ini kan teman-teman beberapa dipanggil oleh kejaksaan ya, saya lihat prosesnya ya kadang-kadang grey area, nggak black and white. Saya sudah tunggu kejaksaan lima bulan menjalankan pemeriksaan, kok belum keluar-keluar juga hasilnya, artinya memang sepertinya tidak segampang itu," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menkeu berharap dengan meniadakan program pengampunan pajak di masa depan, risiko hukum bagi institusi pajak dapat diminimalisir. Fokus kementerian kini dialihkan sepenuhnya pada optimalisasi pendapatan dari sistem perpajakan yang sudah berjalan secara disiplin.
"Artinya ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan. Jadi Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.