Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih aman dari ancaman hiperinflasi guna merespons isu yang beredar di media sosial. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (5/5/2026) dengan merujuk pada data terkini inflasi nasional yang dinilai masih sangat terkendali.
Pemerintah menyoroti adanya informasi tidak akurat di platform digital yang dapat memicu kekhawatiran publik mengenai stabilitas harga. Dilansir dari Money, realisasi inflasi Indonesia pada April 2026 berada di level 2,4 persen, atau mengalami penurunan dibandingkan angka Maret 2026 yang mencapai 3,48 persen.
"Ada yang bilang hiperinflasi baru-baru ini di TikTok. Kita menuju hiperinflasi, padahal dia enggak tahu definisi hiperinflasi itu apa," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan indeks harga konsumen dalam rentang 4 hingga 5 persen pun secara teknis belum dapat dikategorikan sebagai kondisi hiperinflasi. Meski terdapat fluktuasi harga pada sejumlah komoditas tertentu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren yang masih dalam batas wajar sasaran pemerintah.
"Bisa 4 persen, bisa 5 persen. Itu bukan hiperinflasi ya. Tapi dia nakut-nakutin," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Kondisi April 2026 yang tercatat sebesar 2,4 persen menjadi bukti kuat bagi pemerintah bahwa kebijakan moneter dan fiskal berjalan sesuai jalur. Angka ini diklaim konsisten dengan proyeksi yang telah disusun oleh kementerian keuangan sebelumnya.
"Terakhir hanya April itu 2,4%. Itu angka yang saya sebutkan selama ini, jadi masih terkendali," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain membahas stabilitas harga, Menkeu memaparkan rencana strategis pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Provinsi Bali pada Kamis (7/5/2026). Proyek ini dirancang mengadopsi model Dubai International Financial Centre (DIFC) yang sukses mengelola area finansial seluas 100 hektar.
"Kira-kira yang akan kita buat seperti di Dubai. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus. Di situ akan berlaku common law tertentu," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah memproyeksikan KEK ini akan menjadi pintu masuk bagi modal asing tanpa beban pajak awal guna mempercepat integrasi sistem keuangan domestik. Dana tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai investasi strategis nasional, termasuk proyek-proyek di bawah naungan Danantara.
"Nanti uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara atau proyek-proyek lain di luar kawasan ekonomi itu dengan prospek yang bagus," katanya Purbaya, Menteri Keuangan.
Kebijakan insentif pajak akan diberikan selama dana berada di dalam kawasan pusat keuangan tersebut sebagai stimulus bagi investor. Skema perpajakan baru akan diberlakukan secara resmi saat investasi tersebut telah menghasilkan keuntungan bagi para pemilik modal.
"Kalau selama di tempat financial center-nya minta tax incentive saya kasih. Tetapi ketika dia keluar ada hasil, ada pajak dan lain-lain, ekonomi jalan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.