Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Pemerintah Tahan Restitusi Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Pemerintah Tahan Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa pemerintah sengaja menahan pencairan restitusi pajak untuk mengamankan target penerimaan negara. Kebijakan pengembalian kelebihan bayar pajak tersebut dipastikan tetap berjalan normal.

Dilansir dari Detik Finance, realisasi pembayaran pengembalian pajak ini bahkan mencatatkan nilai yang lebih besar secara persentase pertumbuhan dibandingkan masa lalu.

Mekanisme restitusi merupakan proses pengembalian dana dari negara kepada wajib pajak yang terjadi karena nominal pembayaran pajak lebih besar daripada yang seharusnya terutang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pengembalian kelebihan bayar ini dapat dilakukan melalui dua kondisi spesifik.

Kondisi pertama adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yaitu ketika wajib pajak menyetorkan dana padahal tidak memiliki kewajiban pajak tersebut.

Kondisi kedua merupakan pengembalian kelebihan pembayaran untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa total realisasi pencairan pengembalian dana pajak ini telah menembus angka ratusan triliun rupiah.

"Restitusi kita keluarkan terus setiap bulan. Sampai sekarang sudah Rp 160 triliun lebih ya? Sampai sekarang sudah kita keluarkan Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu, tahun lalu full year itu Rp 360 triliun setahun penuh," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

"Ini kan baru 4 bulan, kalau kita kali 3, Rp 480 triliun, kira-kira," sambung Purbaya.

Jika tren pencairan ini terus konsisten hingga akhir tahun, total dana pengembalian pajak diperkirakan dapat menyentuh angka Rp 480 triliun, atau melonjak di atas 30 persen.

Penjelasan resmi ini dikeluarkan oleh kementerian guna menjawab keluhan dari para pelaku usaha mengenai isu penahanan dana serta rumor pembatasan kuota pencairan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Menteri Keuangan menegaskan bahwa sistem kuota pencairan tersebut sama sekali tidak pernah diberlakukan di KPP manapun.

Kendati demikian, pemerintah membenarkan adanya langkah memperketat proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen pengajuan, khususnya pada berkas yang dinilai tidak wajar.

Langkah pengawasan ketat ini diambil demi menekan angka kebocoran anggaran negara akibat maraknya modus pengajuan restitusi palsu atau bermasalah.

"Enggak, nggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu yang restitusi benar apa enggak. Kalau ngaco-ngaco, ditahan dulu. Dulu tau nggak Anda berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak terjadi lagi. Itu aja. Pengusahanya mana? Biar gue tanya nih. Biar takut dia," ucap Purbaya.

Sebelum kebijakan ini berjalan, bendahara negara telah memotong batas nominal maksimal untuk pengajuan pengembalian PPh maupun PPN yang masuk dalam kategori jalur cepat.

Plafon pengajuan jalur cepat yang semula diberikan batasan maksimal hingga Rp 5 miliar, kini disesuaikan menjadi Rp 1 miliar untuk tiap-tiap masa pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi