Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama jika terbukti bersalah dalam dugaan kasus suap impor barang palsu. Penegasan ini disampaikan Purbaya saat menanggapi jalannya persidangan kasus tersebut di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kasus hukum ini menyeret nama Djaka Budi Utama setelah dirinya disebut menghadiri pertemuan tertutup dengan Pemilik PT Blueray John Field di Hotel Borobudur. Kasus dugaan suap kepabeanan tersebut saat ini sedang bertumpu pada pembuktian fakta-fakta di persidangan, sebagaimana dilansir dari Money.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa komunikasi harian antara dirinya dengan anak buahnya tetap berjalan normal di tengah bergulirnya isu hukum ini. Purbaya juga mengklaim telah memahami seluruh duduk perkara situasi yang menyeret nama pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.
"Kan Pak Djaka dengan saya komunikasi setiap hari. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," ujar Purbaya.
Meskipun mengaku paham, bendahara negara ini memilih menahan diri untuk tidak membeberkan substansi masalah secara lebih detail ke publik. Purbaya menyerahkan seluruh proses hukum kepada otoritas pengadilan yang sedang memeriksa saksi dan alat bukti.
"Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," kata Purbaya.
Menteri Keuangan memastikan sikap kelembagaannya akan tegak lurus dengan instruksi Kepala Negara terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pencopotan jabatan akan langsung dilakukan seketika vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan adanya kesalahan.
"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," ucap Purbaya.
Dalam jalannya sidang, jaksa penuntut umum mengonfirmasi adanya pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 agar barang palsu PT Blueray lolos pemeriksaan dokumen impor. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh tersangka termasuk pejabat teras penindakan serta staf ahli kepabeanan.
Salah satu tersangka, Orlando Hamonangan alias Ocoy, membeberkan kronologi pertemuan tertutup pada tanggal 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Jaksa kemudian mendalami keterlibatan Djaka dalam pertemuan enam mata bersama Direktur P2 DJBC Rizal dan John Field.
"Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?," kata JPU.
Pihak panitera pengadilan terus menggali konsistensi keterangan saksi mengenai agenda rahasia para pejabat bea cukai tersebut. Saksi mengaku diperintahkan mengoordinasikan kehadiran pengusaha impor tanpa mengetahui motif utama di balik dialog tertutup itu.
"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu?" tanya JPU.