Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan perlindungan bagi para wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II tahun 2022. Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap harta yang sudah dilaporkan dalam program tersebut.
Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, seperti dilansir dari Suara. Keresahan muncul setelah adanya indikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana meninjau kembali data para peserta program pengampunan pajak tersebut.
Dalam keterangan resminya di kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 11 Mei 2026, Purbaya menegaskan bahwa tindakan mengejar para peserta tax amnesty secara sewenang-wenang harus dihentikan. Beliau juga berkomitmen untuk menegur otoritas pajak jika ditemukan praktik pemeriksaan tanpa dasar yang kuat.
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama ini ikut tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Purbaya.Kepastian hukum ini berlandaskan pada regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/2021. Purbaya menyatakan bahwa seluruh aset yang sudah terdaftar tidak akan digali kembali informasinya untuk kepentingan pemeriksaan baru.
"Enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu ke depan, hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja," tutur Purbaya.Meskipun memberikan jaminan keamanan, Purbaya tetap membedakan antara pemeriksaan sewenang-wenang dengan penagihan kewajiban yang belum tuntas. Pemerintah akan tetap menindak peserta yang belum melunasi komitmen pembayaran pajak atau janji repatriasi dana ke dalam negeri.
Penyisiran tetap dilakukan secara selektif tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha nasional. Menkeu menggunakan istilah khusus untuk menggambarkan pendekatan yang tidak akan mengganggu wajib pajak patuh yang sudah masuk dalam sistem.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi koreksi terhadap informasi sebelumnya dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Bimo sempat mengutarakan rencana pemeriksaan bagi peserta PPS yang dianggap kurang mengungkap harta atau belum memenuhi komitmen mereka.
Fokus kerja DJP kini diarahkan untuk mengejar wajib pajak yang sama sekali belum pernah mengikuti program pengungkapan sukarela. Purbaya menilai kredibilitas program pengampunan pajak bergantung pada konsistensi pemerintah dalam memegang janji kepastian hukum kepada investor.
Selain itu, Purbaya menegaskan tidak akan ada lagi program tax amnesty baru di masa mendatang selama masa jabatannya. Keputusan ini diambil untuk mencegah risiko moral hazard yang dapat merusak integritas sistem perpajakan dalam jangka panjang.
Menteri Keuangan mendorong seluruh masyarakat untuk patuh membayar pajak secara sukarela berdasarkan aktivitas bisnis yang berjalan normal. Upaya ini merupakan bagian dari strategi memperluas basis pajak nasional secara berkelanjutan tanpa menciptakan ketakutan di dunia usaha.