Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada DPR RI mengenai kondisi nilai tukar Rupiah. Berdasarkan data terbaru, mata uang Garuda mengalami tekanan signifikan hingga menyentuh angka Rp17.529 per dolar AS.
Dilansir dari Suara, Purbaya menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar sebenarnya berada di bawah otoritas moneter. Meski demikian, ia bersedia hadir jika parlemen membutuhkan penjelasan terkait dampak situasi tersebut terhadap kondisi fiskal negara.
"Tapi kan kalau Rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan. Ya kita siap masuk," kata Purbaya saat ditemui usai acara International Seminar on Debottlenecking Channel di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hingga saat ini, Bendahara Negara tersebut mengaku belum menerima surat undangan resmi dari pihak legislatif. Purbaya memposisikan diri secara pasif namun tetap kooperatif untuk memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu diperlukan oleh DPR RI.
Ia kembali mengingatkan bahwa tugas menjaga stabilitas mata uang telah diatur secara spesifik dalam payung hukum nasional. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran dan fungsi utama Bank Indonesia.
"Belum ada undangannya sampai sekarang. Tapi saya siap. Kalau saya kan pasif di situ. Harusnya bank sentral saja yang menjelaskan kenapa. Karena tugas bank sentral hanya satu, menurut undang-undang kan, menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain," ujar Purbaya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan atensi khusus terhadap tren pelemahan Rupiah yang kian merosot. Puan mendesak pemerintah dan Bank Indonesia segera mengimplementasikan strategi mitigasi yang efektif demi melindungi stabilitas ekonomi makro.
"Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," kata Puan setelah memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen, Senayan.
Puan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap fluktuasi nilai tukar ini sangat mendesak karena berkaitan dengan agenda strategis negara. DPR akan menyelaraskan isu ini dalam pembahasan rancangan anggaran yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Dan pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," kata Puan.