Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan

Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum memiliki rencana untuk menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama pada Kamis (6/5/2026). Keputusan ini diambil meskipun nama Djaka terseret dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group.

Dilansir dari Money, bendahara negara tersebut memilih untuk menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan administratif. Purbaya menilai pemunculan nama seseorang dalam dokumen dakwaan tidak bisa langsung dijadikan dasar kuat untuk melakukan pemberhentian sementara dari jabatan.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa saat ini proses hukum baru saja dimulai dan belum ada ketetapan yang pasti. Ia menyatakan pemerintah akan mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap pejabat terkait.

"Tidak. Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Mengenai perlindungan hukum, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan bagi pegawainya yang harus berhadapan dengan proses hukum di pengadilan. Purbaya memastikan fasilitas ini tersedia jika Djaka atau staf lainnya membutuhkan bantuan selama pemeriksaan.

"Ada pasti kalau ada. Kalau misalnya dipanggil dan segala macam, yang lain juga ada pendampingan," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Pihak kementerian juga sudah melakukan komunikasi langsung dengan Djaka Budi Utama terkait persoalan ini. Dalam pembicaraan tersebut, Djaka menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sesuai ketentuan.

Kasus ini bermula dari surat dakwaan KPK terhadap terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri yang menyebutkan adanya pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu, nama Djaka tercantum bersama pejabat Bea Cukai lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Meskipun nama Djaka disebut, jaksa penuntut umum tidak merinci adanya aliran dana atau fasilitas yang diterima oleh Dirjen Bea Cukai tersebut. Dakwaan lebih difokuskan pada dugaan suap senilai Rp 61,3 miliar dan fasilitas barang mewah senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat lain guna memperlancar pengeluaran barang impor.

Artikel terkait

Rekomendasi