Rencana pemerintah mengenai pembentukan badan khusus untuk ekspor komoditas strategis belum diketahui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya yang juga menjelaskan bahwa informasi resmi mengenai kepastian isu ekspor tersebut bakal diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Wah, saya nggak tahu," kata Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Purbaya kemudian memberikan indikasi kuat bahwa pengumuman resmi mengenai pembentukan lembaga penanganan ekspor komoditas strategis nasional ini berada di bawah kewenangan kepala negara.
"Nanti Presiden yang ngumumin itu," ujar Bendahara Negara.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pendirian badan khusus ekspor untuk komoditas andalan seperti minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara, sebagaimana dilansir dari Money.
Melalui skema baru yang dirancang tersebut, para pelaku usaha ekspor nantinya tidak diperbolehkan lagi melakukan penjualan komoditas secara langsung kepada pembeli di luar negeri melainkan harus melewati badan khusus.
Kebijakan pengetatan ekspor ini diproyeksikan untuk mengantisipasi dan menekan tindakan under invoicing ekspor, yakni manipulasi berupa pelaporan nilai ekspor yang sengaja dibuat lebih rendah dari angka riil.
Sebab, praktik pemalsuan nilai ekspor tersebut dinilai merugikan karena membuat pendapatan negara dari sektor royalti, pajak, serta perolehan devisa menjadi tidak optimal.
Sejumlah pelaku pasar memandang perwujudan wacana ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperketat kontrol terhadap devisa hasil ekspor sekaligus mendongkrak posisi tawar perdagangan Indonesia di pasar global.
Lembaga baru ini nantinya juga direncanakan dapat terintegrasi menjadi bagian dari sistem platform perdagangan komoditas nasional yang berjalan secara lebih terpusat.
Apabila regulasi ini resmi berjalan, badan khusus ekspor tersebut memiliki potensi untuk mendapatkan margin keuntungan dari seluruh rangkaian aktivitas perdagangan komoditas yang dikelolanya.
Kendati demikian, rencana penerapan skema satu pintu ini turut memicu kekhawatiran pelaku pasar terkait potensi berkurangnya fleksibilitas dagang, penyusutan margin keuntungan eksportir, hingga risiko birokrasi.