Purbaya Yudhi Sadewa Tengahi Kendala Proyek PSEL Makassar

Purbaya Yudhi Sadewa Tengahi Kendala Proyek PSEL Makassar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan merespons hambatan yang menimpa proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Proyek strategis tersebut diketahui mengalami kendala terkait urusan lahan serta regulasi sejak tahun 2022.

Langkah intervensi ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari pihak pengusaha dalam sidang debottlenecking yang dipimpin langsung oleh Menkeu. Keluhan tersebut disampaikan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pemimpin konsorsium proyek PSEL atau PLTSa Makassar.

Dilansir dari Suara, Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Stephen Yee, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar yang baru tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pengembang sah dalam proyek ini.

"Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait," kata Stephen Yee.

Pihak PT SUS menegaskan tetap berpegang pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai landasan hukum awal. Aturan tersebut mencakup Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) serta komitmen investasi yang telah dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

Perusahaan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan tahapan konstruksi hingga mencapai target operasional (Commercial Operation Date/COD). Namun, syarat utamanya adalah konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menggunakan regulasi lama yang menjadi basis kontrak.

Persoalan muncul ketika Pemkot Makassar menginginkan adanya pengalihan regulasi ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai langkah tersebut sebagai tuntutan sepihak yang tidak pernah diprediksi saat kesepakatan pertama kali ditandatangani.

Perubahan landasan hukum tersebut dianggap memberikan dampak material yang signifikan terhadap nilai investasi dan kewajiban perusahaan. PT SUS meminta agar segala bentuk perubahan regulasi diselesaikan melalui proses renegosiasi yang transparan dan tepat.

Menanggapi situasi ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendorong adanya percepatan pelaksanaan proyek. Menurutnya, pembersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah merupakan bentuk investasi krusial untuk menciptakan tata kota yang lebih berkualitas.

Menkeu juga menawarkan solusi melalui penggunaan skema baru yang dianggap tidak akan membebani anggaran daerah. Purbaya menjelaskan bahwa dengan mekanisme yang baru, Pemerintah Kota Makassar tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengelolaan sampah atau tipping fee.

"(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja," ujar Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi