Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi utang pemerintah Indonesia tetap terkendali pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Total utang dilaporkan menyentuh angka Rp 9.920,42 triliun hingga akhir Maret 2026, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 282,52 triliun dari posisi Desember 2025.
Kenaikan signifikan ini terpantau dari data yang menunjukkan posisi utang pada akhir tahun lalu berada di angka Rp 9.637,90 triliun. Dilansir dari Detik Finance, rasio utang saat ini tercatat sebesar 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang masih berada di bawah limit 60 persen sesuai aturan hukum.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rasio utang Indonesia masih jauh lebih aman jika merujuk pada standar ketat yang diterapkan di kawasan Eropa.
"Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60%. Kita masih jauh, kenapa lo nanya lagi? Masih aman, masih sekitar 40% lebih sedikit, jadi aman," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan memberikan pembelaan terhadap kebijakan pengelolaan utang dengan membandingkan rasio beban utang terhadap PDB milik sejumlah negara tetangga dan negara maju lainnya yang jauh lebih tinggi.
"Singapura 180%, Malaysia 60% lebih, Thailand juga berapa? Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga, dibanding Jepang," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menilai bahwa prestasi dalam menjaga rasio utang ini seharusnya mendapatkan apresiasi karena menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola pembiayaan negara secara terukur.
"Jadi kalau lihat dari itu, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" tambah Purbaya, Menteri Keuangan.
Struktur utang per Maret 2026 tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 8.652,89 triliun atau setara 87,22 persen. Sementara itu, komponen pinjaman hanya menyumbang porsi 12,78 persen atau sebesar Rp 1.267,52 triliun.
"Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,22%," tulis laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.