Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Program Tax Amnesty Selama Menjabat

Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Program Tax Amnesty Selama Menjabat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa kepemimpinannya saat ini. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (12/5/2026) sebagai langkah preventif guna menjaga integritas serta melindungi aparatur sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan peniadaan pengampunan massal ini diambil untuk membentengi para petugas pajak dari potensi praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang. Dilansir dari Suara, Purbaya menilai skema pengampunan tersebut sering kali memicu keraguan hukum dan keresahan di kalangan internal kementerian.

Kepala bendahara negara ini memberikan pengecualian tunggal terhadap komitmennya tersebut. Ia menyatakan hanya akan bergerak jika terdapat instruksi khusus yang datang langsung dari pimpinan tertinggi negara.

"Kecuali ada perintah dari presiden, ya. Saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Alasan utama di balik sikap keras ini adalah kerentanan petugas terhadap intervensi luar. Purbaya berpendapat bahwa sifat program yang tidak kaku sering kali menyeret pegawai pajak ke dalam situasi yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Selalu enggak black and white kan, ada grey area. Setelah selesai bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak, jadi saya melindungi teman-teman di pajak," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh jajaran otoritas pajak dapat fokus menjalankan tugas dengan disiplin tinggi tanpa adanya gangguan dari kebijakan yang bersifat temporer. Fokus utama kementerian saat ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi integritas pegawai.

"Kita ke depan enggak akan menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah bapak presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Meskipun data sejarah menunjukkan bahwa pengampunan pajak mampu mendongkrak penerimaan negara secara signifikan dalam jangka pendek, dampak lanjutannya dinilai merugikan. Purbaya mencatat adanya sejumlah kasus hukum dan pemanggilan petugas oleh pihak berwenang sebagai konsekuensi negatif dari program serupa di masa lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi