DPRD Bintan Bahas Ranperda RTRW Jembatan Batam-Bintan 2026-2046

DPRD Bintan Bahas Ranperda RTRW Jembatan Batam-Bintan 2026-2046

Pemerintah Kabupaten Bintan resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2026-2046 yang mencakup proyek Jembatan Batam-Bintan dan jalur kereta api. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bintan di Bintan Buyu pada Senin, 11 Mei 2026.

Dokumen tata ruang ini dirancang sebagai arah pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan. Selain infrastruktur transportasi, perencanaan ini juga mengintegrasikan pengembangan kawasan industri, pariwisata, sumber daya air, hingga penguatan ruang terbuka hijau dan kawasan lindung.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan draf ini telah melewati berbagai tahapan teknis. Proses tersebut meliputi Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah pusat, hingga penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Dokumen RTRW ini menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang menjamin keterpaduan pembangunan antarwilayah dan antarsektor," ujar Roby Kurniawan, Bupati Bintan.

Kepala daerah tersebut menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan mempercepat pemerataan infrastruktur yang tetap memperhatikan kelestarian alam. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Bintan.

"Lewat Ranperda ini, kami berusaha mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan: mempercepat pemerataan infrastruktur yang berwawasan lingkungan. Tujuannya jelas, agar kesejahteraan merata dan berkelanjutan," ujar Roby Kurniawan, Bupati Bintan.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menyelaraskan pembangunan dengan mitigasi bencana serta perlindungan pesisir dari abrasi. Roby menekankan pentingnya menjaga identitas budaya di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang pesat.

"RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah," kata Roby Kurniawan, Bupati Bintan.

Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyatakan dukungan legislatif terhadap pembahasan aturan tersebut. Pihaknya berjanji akan mengawal draf ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan hidup secara seimbang.

"RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Fiven Sumanti, Ketua DPRD Kabupaten Bintan.

Legislatif akan meninjau aspek kepentingan masyarakat dan potensi investasi dalam setiap pasal yang dibahas. Fiven berharap hasil akhir dari regulasi ini mampu menciptakan keserasian pembangunan di seluruh wilayah kabupaten.

"Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan," kata Fiven Sumanti, Ketua DPRD Kabupaten Bintan.

Artikel terkait

Rekomendasi