Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai posisi utang Indonesia senilai Rp 9.920 triliun dalam media briefing pada 11 Mei 2026. Pemerintah menekankan bahwa kondisi fiskal masih terkendali meski rasio pembayaran bunga mulai mendekati ambang batas internasional.
Berdasarkan laporan Money, rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini berada di angka 40,75 persen. Angka tersebut secara hukum masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Harusnya Anda puji-puji kita. Cuma nggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?" kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menyatakan pembelaan terhadap struktur beban utang saat ini. Namun, terdapat indikator tekanan fiskal lain yang jarang dipublikasikan, yakni rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara yang telah mencapai 19 persen.
"Sekarang agak di atas level, atas sedikit. Kata S&P itu salah satu matriks mereka yang kita ada di limit," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Data ISEAI pada 20 April 2026 menunjukkan tekanan lebih berat jika beban bunga dibandingkan dengan penerimaan pajak. Angkanya mencapai 25,4 persen, atau melampaui standar ideal Dana Moneter Internasional (IMF) yang mematok batas 10 persen.
Lembaga pemeringkat Fitch bahkan telah menurunkan outlook Indonesia menjadi negatif sejak awal 2026. Penurunan ini dipicu oleh lemahnya rasio bunga terhadap penerimaan dibandingkan dengan negara-negara lain di kategori peringkat BBB.
Persoalan utama fiskal ini berakar pada rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang masih tertahan di angka 9,31 persen dari PDB. Berdasarkan data BPS, PDB nominal 2025 tercatat sebesar Rp 23.821,1 triliun.
Pemerintah sejatinya memiliki dana cadangan atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 420 triliun. Namun, penggunaan dana tersebut kini memerlukan persetujuan DPR dan sebagian besar telah dialokasikan untuk program jangka panjang.