Bank Indonesia melaporkan penurunan signifikan rasio peredaran uang palsu menjadi 1 piece per million (ppm) berkat implementasi teknologi pengamanan mutakhir pada mata uang rupiah. Pencapaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Suara.
Data tersebut menunjukkan perubahan drastis dari rasio sebelumnya yang berada di angka 5 ppm. Dalam skema teknis ini, hanya ditemukan satu lembar uang palsu di antara satu juta lembar uang asli yang beredar di masyarakat, yang menjadi indikator stabilitas sistem pembayaran nasional.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil nyata dari pengembangan teknologi pencetakan rupiah yang semakin canggih. Inovasi ini membuat uang kertas Indonesia semakin sulit untuk ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ini tidak lepas dari sinergi yang erat dan penguatan dari sisi teknologi, sehingga (uang palsu) mudah dikenali dan (uang asli) sulit dipalsukan," tutur Ricky P. Gozali, Deputi Gubernur BI.
Sinergi teknologi pengamanan pada uang rupiah tahun emisi 2022 telah mendapatkan pengakuan internasional, termasuk penghargaan IACA Currency Award 2023. Pecahan Rp50.000 emisi terbaru tersebut bahkan tercatat sebagai uang paling sulit dipalsukan peringkat kedua di dunia per November 2024.
Keunggulan keamanan ini didukung oleh 17 unsur pengamanan yang mengintegrasikan teknologi optik serta material khusus. Selain aspek teknis, Bank Indonesia tetap menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keaslian uang melalui metode identifikasi manual.
Pihak otoritas moneter mengimbau warga untuk merawat fisik uang kertas agar fitur keamanannya, seperti benang pengaman optik, tetap terbaca jelas oleh mesin maupun manusia. Hal ini dilakukan melalui gerakan edukasi yang melarang tindakan merusak uang secara fisik.
Langkah pencegahan ini mencakup prinsip 5 Jangan, yaitu jangan melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi rupiah. Penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan juga terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.