Kondisi pengupahan tenaga kerja di Indonesia pada periode Februari 2026 sangat dipengaruhi oleh struktur ketenagakerjaan nasional yang didominasi sektor informal. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata upah buruh nasional kini menyentuh angka Rp 3,29 juta per bulan.
Dikutip dari Money, angka pendapatan ini memiliki sebaran yang sangat bervariasi. Perbedaan nilai tersebut dipicu oleh jenis sektor pekerjaan, latar belakang pendidikan, rentang usia, hingga klasifikasi jenis kelamin para pekerja.
Laporan BPS menyoroti adanya disparitas yang cukup signifikan antara pendapatan pekerja laki-laki dan perempuan. Secara umum, upah tenaga kerja laki-laki masih berada di atas rata-rata kelompok perempuan di berbagai karakteristik kerja.
“Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,55 juta, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,80 juta,” kata BPS dalam laporannya.
Ketimpangan ini juga terlihat pada jenjang pendidikan terendah. Pekerja laki-laki lulusan SD ke bawah menerima rata-rata Rp 2,51 juta, sementara buruh perempuan pada level yang sama hanya mendapatkan sekitar Rp 1,47 juta.
Sebaliknya, pada jenjang pendidikan tinggi seperti Diploma IV hingga S3, buruh laki-laki mengantongi upah Rp 5,63 juta. Di kategori pendidikan yang sama, pekerja perempuan rata-rata menerima Rp 3,99 juta per bulan.
“Buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 memperoleh upah tertinggi sebesar 4,77 juta rupiah, sementara buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar 2,23 juta rupiah,” tulis BPS.
Variasi Upah Menurut Sektor Usaha
Selain faktor individu, jenis industri menjadi penentu utama besaran upah. Sektor keuangan dan asuransi mencatatkan diri sebagai bidang dengan rata-rata penghasilan tertinggi di Indonesia mencapai Rp 5,05 juta.
Beberapa sektor lain yang memberikan upah di atas rata-rata nasional meliputi pertambangan sebesar Rp 4,95 juta, bidang telekomunikasi Rp 4,75 juta, serta penyediaan listrik dan gas senilai Rp 4,74 juta.
Kontras dengan hal tersebut, sektor jasa lainnya, kesenian, dan aktivitas rumah tangga mencatatkan upah terendah. Pekerja di bidang-bidang ini rata-rata hanya menerima penghasilan sekitar Rp 2,00 juta per bulan.
Menariknya, sektor penyerap tenaga kerja terbesar seperti pertanian dan industri pengolahan tidak selalu masuk dalam daftar upah tinggi. Hal ini merefleksikan produktivitas ekonomi Indonesia yang masih bertumpu pada bidang-bidang padat karya.
Pengaruh Pengalaman Kerja dan Usia
BPS juga menemukan korelasi antara usia dengan tingkat produktivitas yang berdampak pada gaji. Kelompok usia muda di rentang 15-19 tahun menerima upah terendah yakni Rp 1,99 juta.
“Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp 3,77 juta terdapat pada kelompok umur 55 sampai 59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp 1,99 juta pada kelompok umur 15–19 tahun,” tulis BPS.
Puncak penghasilan pekerja laki-laki tercatat pada kelompok umur 45-49 tahun dengan nilai Rp 4,06 juta. Sementara bagi pekerja perempuan, upah tertinggi dicapai pada usia 55-59 tahun dengan angka Rp 3,47 juta.
Potret Struktur Ketenagakerjaan Nasional
Hingga Februari 2026, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 154,91 juta orang. Dari total tersebut, sebanyak 147,67 juta orang telah terserap ke dalam berbagai lapangan kerja.
“Tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2026 adalah 4,68 persen. Dari total angkatan kerja sebanyak 154,91 juta orang, terdapat 7,24 juta di antaranya belum terserap pasar kerja sehingga menjadi penganggur," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Pasar kerja Indonesia masih sangat bergantung pada sektor informal yang menyerap 59,42 persen penduduk bekerja. Sementara itu, ketersediaan lapangan kerja di sektor formal hanya mencakup sekitar 40,58 persen dari total pekerja.
Dominasi penyerapan tenaga kerja masih berada di tiga sektor utama, yaitu pertanian (28,78 persen), perdagangan (17,95 persen), dan industri (13,57 persen). Ketiganya menampung lebih dari 60 persen tenaga kerja secara nasional.
Dari sisi durasi kerja, sebanyak 66,77 persen merupakan pekerja penuh waktu. Namun, masih terdapat 33,23 persen pekerja tidak penuh yang terdiri dari pekerja paruh waktu serta kelompok setengah pengangguran.