IDCTA Sebut Regulasi Baru Tidak Otomatis Dongkrak Harga Karbon

IDCTA Sebut Regulasi Baru Tidak Otomatis Dongkrak Harga Karbon

Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tidak serta-merta meningkatkan daya saing harga karbon Indonesia di pasar global. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi panel daring terkait regulasi tersebut pada Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari Lestari.

Riza menekankan bahwa mekanisme perdagangan karbon memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bisnis pengelolaan hutan konvensional atau penebangan kayu. Regulasi pemerintah dipandang hanya sebagai salah satu variabel dari banyak faktor yang membentuk Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

"Dengan perubahan regulasi secara otomatis pasar itu berbondong-bondong datang dengan sendirinya, saya pikir enggak semudah itu," ujar Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga.

Kualitas manfaat bersama atau co-benefits kini menjadi indikator utama yang diperhatikan oleh investor dan pelaku usaha di pasar internasional. Keberhasilan sebuah proyek karbon diukur dari sejauh mana program tersebut mampu melindungi hak masyarakat adat serta mencegah gangguan seperti pembalakan liar.

"Regulasi itu sangat membantu, sangat memberikan kepastian, tetapi bagaimana kualitas dari project proponent (proyek pendukung) itu akan menjadi lebih dilihat nanti, kemudian track record-nya dan sebagainya," ucap Riza Suarga.

Pemerintah diharapkan dapat melakukan negosiasi lebih intens dengan lembaga standar internasional agar mengakomodasi keunikan lanskap sosial-ekonomi di Indonesia. Dukungan pemerintah sangat diperlukan bagi para pengembang proyek saat menghadapi proses validasi oleh auditor internasional yang mungkin belum memahami tantangan lokal.

"Kami membina masyarakat di Sumatera ketika itu gambut kita bisa membuat semacam kanal-kanal blocking, sekat-sekat kanal gitu, kemudian ditebar bibit-bibit ikan gabus gitu. Kami bikinlah kemitraan antara masyarakat sekitar dengan project di situ berternak ikan gabus gitu," ucap Riza Suarga.

Penerapan proyek karbon di wilayah yang berbeda memiliki tantangan tersendiri, termasuk dalam upaya pelestarian ekosistem pesisir. Di Kalimantan Barat, misalnya, pengembang proyek harus menghadapi aktivitas penebangan mangrove masif untuk produksi kayu arang serta ekspansi tambak yang eksploitatif.

"Tapi untuk mangrove beda lagi gitu ya, karena challenge-nya macam-macam. Di Kalbar (Kalimantan Barat), contohnya kami berhadapan dengan illegal logging ketika mereka menebang mangrove untuk dijadikan kayu arang, itu sangat masif dan ekspansi-ekspansi yang sangat eksploitatif mengkonversi mangrove-mangrove menjadi tambak-tambak," kata Riza Suarga.

Artikel terkait

Rekomendasi