Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun regulasi baru untuk memperpanjang tenor Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi 40 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna meringankan beban cicilan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada Jumat (8/5/2026).
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa penambahan durasi kredit tersebut bertujuan agar nilai angsuran bulanan menjadi lebih terjangkau. Saat ini, skema KPR di Indonesia umumnya berlaku selama 20 tahun dan hanya beberapa perbankan tertentu yang menyediakan durasi maksimal hingga 30 tahun, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," tegas Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.
Pemerintah menargetkan realisasi program ini secara maksimal untuk membantu rakyat sesuai dengan visi presiden. Maruarar menekankan komitmennya dalam menjalankan mandat tersebut demi kesejahteraan masyarakat luas.
"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," ucap Ara.
Perhitungan kementerian menunjukkan bahwa tenor 40 tahun dapat menurunkan cicilan rumah subsidi ke angka Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan. Besaran ini dinilai setara dengan biaya sewa rumah bulanan yang saat ini dikeluarkan oleh pekerja kelas bawah.
Penyusunan skema pembiayaan jangka panjang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin efektivitas eksekusi di lapangan. Pemerintah berencana mempertemukan pihak perbankan dengan pengembang properti.
“Segera kita susun. Kita ajak bank-nya, calon penerima rumah subsidinya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan,” ungkap Ara.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyoroti kesulitan kaum buruh dalam memiliki hunian. Kepala Negara menginginkan sistem cicilan yang tidak memberatkan ekonomi keluarga lemah.
“Saudara-saudara, tadi saya mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut,” ucap Prabowo.
Presiden menilai regulasi pembiayaan perumahan yang ada saat ini masih cukup membebani sehingga menghambat akses jutaan orang terhadap fasilitas KPR. Oleh karena itu, penyederhanaan regulasi dan fleksibilitas tenor menjadi prioritas pemerintah.
“Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun,” ungkap dia.