Menteri PKP Maruarar Sirait Siapkan Regulasi KPR Tenor 40 Tahun

Menteri PKP Maruarar Sirait Siapkan Regulasi KPR Tenor 40 Tahun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mulai menyusun regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan durasi pinjaman hingga 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh guna mengatasi hambatan kenaikan harga properti.

Penyusunan aturan ini melibatkan koordinasi antara pemerintah, sektor perbankan, pengembang, serta calon penerima subsidi perumahan. Dilansir dari Kompas, perpanjangan tenor ini diprediksi mampu menekan angka cicilan bulanan menjadi Rp 800.000 hingga Rp 900.000 bagi para debitur.

"Segera kita susun. Kita ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Ara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya konkret dalam mewujudkan program hunian bagi masyarakat kelas bawah. Maruarar menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh kementerian merupakan perpanjangan tangan dari visi pemerintah pusat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Ara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Berdasarkan simulasi perhitungan untuk rumah subsidi tahun 2026 di Jabodetabek seharga Rp 185.000.000 dengan bunga flat 5 persen, tenor panjang memberikan keringanan signifikan pada beban bulanan dibandingkan periode singkat.

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi Jabodetabek 2026
TenorAngsuran BulananTotal Pembayaran
10 TahunRp 1.962.200Rp 235.464.000
20 TahunRp 1.221.000Rp 293.040.000
30 TahunRp 993.100Rp 357.516.000
40 TahunRp 891.900Rp 428.112.000

Meskipun angsuran menjadi lebih terjangkau, skema tenor 40 tahun mengakibatkan akumulasi total pembayaran mencapai dua kali lipat dari harga awal rumah. Selain itu, masa pelunasan yang panjang berisiko melampaui batas usia produktif jika debitur mengambil pinjaman pada usia dewasa awal.

Artikel terkait

Rekomendasi