Pemerintah Siapkan Regulasi Tenor KPR Hingga 40 Tahun

Pemerintah Siapkan Regulasi Tenor KPR Hingga 40 Tahun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait tengah menyusun regulasi baru untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 40 tahun guna menurunkan nilai cicilan bulanan bagi masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (8/5/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.

Langkah strategis ini menyasar efektivitas skema pembiayaan, khususnya pada segmen rumah subsidi, agar lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Maruarar menegaskan bahwa penyesuaian aturan sedang dilakukan untuk mengakomodasi instruksi tersebut dalam sistem perbankan nasional.

"Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya," tegas Ara, sapaan akrab Maruarar.

Perpanjangan masa kredit diproyeksikan mampu menekan angka angsuran secara signifikan dibandingkan skema yang berlaku saat ini. Sebagai gambaran, angsuran rumah subsidi yang biasanya mencapai jutaan rupiah dapat turun hingga di bawah sembilan ratus ribu rupiah per bulan.

"Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp 1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp 1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp 1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp 800-900 ribu," ucap Maruarar.

Pemerintah kini fokus merancang formula teknis yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam industri properti. Koordinasi intensif dilakukan bersama pihak perbankan serta pengembang untuk memastikan aturan dapat diimplementasikan di lapangan.

"Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan," tambahnya.

Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mampu menggairahkan pasar properti di tingkat nasional. Maruarar menyebut inisiatif ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan primer rakyatnya.

"Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," ujar Maruarar.

Sebelumnya, dorongan untuk mempermudah akses hunian ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta. Prabowo menyoroti beban berat yang selama ini dipikul pekerja karena alokasi pendapatan yang habis untuk menyewa tempat tinggal.

“Saudara-saudara, tadi saya mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut,” ucap Prabowo.

Presiden menilai penambahan durasi cicilan adalah solusi realistis bagi kelompok pekerja, petani, hingga nelayan. Skema bertahap ditawarkan agar beban finansial bulanan tidak mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga mereka.

“Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun,” ungkap Prabowo.

Ketegasan presiden didasari pada keyakinan bahwa kelompok pekerja merupakan sektor masyarakat yang menetap dan produktif di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, jaminan kepemilikan aset menjadi prioritas pemerintah.

"Karena buruh tidak mungkin lari kemana-mana, betul? Petani dan nelayan tidak mungkin lari kemana-mana," tegas Prabowo.

Pemanfaatan anggaran sewa untuk dialihkan menjadi cicilan hak milik menjadi poin utama dalam transformasi kebijakan ini. Hal tersebut bertujuan agar pengeluaran rutin masyarakat dapat menghasilkan aset jangka panjang.

"Dari yang tadi 30 persen untuk kontrak, kita kurangi, itu adalah untuk cicil rumahmu sendiri," kata Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi