Implementasi kebijakan batas harga jual rumah susun subsidi di DKI Jakarta senilai Rp13,5 juta hingga Rp14,5 juta per meter persegi dinilai belum cukup untuk memacu pembangunan hunian vertikal oleh pengembang swasta pada Selasa (12/5/2026).
Dilansir dari Ekonomi, Direktur Utama PT Perdana Gapuraprima Tbk. (GPRA), Arvin F. Iskandar mengungkapkan bahwa regulasi dalam Keputusan Menteri PKP No.23/2026 tersebut menghadapi kendala besar berupa tingginya harga tanah dan rendahnya daya serap pasar apartemen rakyat.
"Kalau pengembang harus membeli tanah dari awal sementara harga jual unit dibatasi, tentu tidak semua lokasi di Jakarta akan feasible secara bisnis," ujarnya dikutip Arvin F. Iskandar, Direktur Utama GPRA.
Ketua DPD REI Jakarta tersebut menekankan pentingnya kolaborasi pemanfaatan lahan dengan pemerintah daerah agar proyek tetap ekonomis. Pihaknya juga mengharapkan adanya penyesuaian koefisien lantai bangunan (KLB) untuk memaksimalkan kapasitas hunian pada lahan milik negara.
"KLB jangan terlalu dibatasi supaya proyek tetap feasible," lanjut Arvin F. Iskandar, Ketua DPD REI Jakarta.
Selain masalah teknis pembangunan, sektor perpajakan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi sorotan karena dianggap membebani masyarakat. Arvin menekankan perlunya kesiapan infrastruktur dasar pada lahan yang disediakan pemerintah daerah.
"Jangan sampai lahan sudah disiapkan pemerintah daerah, tetapi infrastruktur dasarnya belum siap. Itu menjadi salah satu kendala utama bagi pengembang," ujar Arvin F. Iskandar, Direktur Utama GPRA.
Ia mengusulkan adanya insentif fiskal yang lebih agresif untuk menekan biaya transaksi properti bagi konsumen di Jakarta. Upaya ini diharapkan bisa menurunkan ambang batas hambatan finansial bagi calon pembeli.
"Kalau memungkinkan BPHTB bisa digratiskan. Minimal tarifnya diturunkan setara dengan PPh yang sudah menjadi 2,5 persen," ujarnya Arvin F. Iskandar, Direktur Utama GPRA.
Kondisi pasar saat ini menunjukkan tekanan berat pada segmen menengah akibat melemahnya daya beli masyarakat. Sektor perbankan juga dilaporkan masih selektif dalam memberikan persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
"Approval KPA saat ini hanya sekitar 20–30%. Bahkan banyak bank belum membiayai apartemen, padahal unit yang dibangun sudah ready stock dan siap dihuni," katanya Arvin F. Iskandar, Direktur Utama GPRA.
REI DKI Jakarta mendorong adanya skema bunga tetap yang lebih panjang untuk menstabilkan cicilan konsumen. Selain itu, diperlukan kebijakan khusus bagi konsumen dengan catatan kredit kolektibilitas 2 agar tetap bisa mengakses pembiayaan.
"Kami berharap suku bunga KPA untuk hunian vertikal benar-benar fixed 6 persen selama 30 tahun. Kalau hanya fixed di awal lalu floating, itu akan memberatkan masyarakat," ujarnya Arvin F. Iskandar, Direktur Utama GPRA.
Di sisi lain, PT Perdana Gapuraprima Tbk. menargetkan marketing sales sebesar Rp550 miliar pada tahun 2026. Target pertumbuhan sebesar 10 persen ini akan mengandalkan proyek perumahan tapak di wilayah Bogor, Cilegon, dan Tangerang yang didukung insentif PPN DTP 100 persen.