Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) memberikan tanggapan positif terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai perpanjangan jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, berpendapat bahwa skema tenor panjang ini merupakan solusi strategis bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah, dikutip dari Ekonomi.
Menurut Joko, kebijakan ini memungkinkan kelompok masyarakat tersebut memiliki hunian layak tanpa harus terbebani oleh nilai angsuran bulanan yang terlalu besar.
Kondisi ekonomi saat ini menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum sering kali tidak mampu mengejar laju inflasi dan lonjakan biaya kebutuhan hidup harian.
Hal tersebut membuat banyak pekerja kesulitan untuk mengalokasikan sebagian penghasilan mereka guna mencicil rumah jika jangka waktunya terlalu pendek.
Joko menjelaskan bahwa kelonggaran waktu cicilan akan memberikan ruang finansial yang lebih besar bagi rumah tangga dalam mengatur pengeluaran rutin mereka.
Dengan beban KPR yang lebih ringan, keluarga tetap dapat memenuhi kebutuhan primer lainnya, mulai dari pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga dana darurat.
Selain itu, penekanan angka cicilan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kegagalan pembayaran yang sering berujung pada kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
"Juga pada akhirnya tidak menimbulkan NPL, kan kadang-kadang misalkan punya. Sehingga itu bisa meringankan, memperluas, juga menjaga kesehatan dari performance kreditnya," ujar Joko.
Namun, Joko mengingatkan bahwa penerapan KPR dengan masa tenor empat dekade ini memerlukan koordinasi yang kuat antar-lembaga pemerintah dan otoritas terkait.
Penyelarasan aturan sangat dibutuhkan, terutama yang berkaitan dengan regulasi perbankan, ketentuan pertanahan, hingga kebijakan dari otoritas keuangan negara.
"Ada kaitannya dengan BPN, umur sertifikat, aturan OJK, ketentuan Bank Indonesia, sampai operasional perbankan. Jadi memang ada beberapa pihak yang harus duduk bersama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan rakyat melalui KPR dengan tenor panjang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, pada Jumat 1 Mei 2026.
Presiden mengungkapkan rasa prihatinnya melihat banyak buruh yang harus menggunakan 30 persen penghasilannya hanya untuk membayar biaya sewa tempat tinggal.
Skema tenor panjang ini ditujukan khusus bagi kelompok buruh, petani, dan nelayan agar pengeluaran untuk hunian setiap bulannya bisa ditekan serendah mungkin.
"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," kata Prabowo.
Selain masalah durasi kredit, Presiden juga menyoroti hambatan akses pembiayaan bagi masyarakat bawah yang sering dibebani bunga tinggi hingga 70 persen.
Sebagai langkah konkret, Presiden telah memberikan instruksi kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyediakan skema kredit rakyat yang jauh lebih terjangkau.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," tuturnya.