Pemerintah membuka rekrutmen nasional untuk menjaring 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Para manajer yang terpilih nantinya akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu.
Langkah ini diambil seiring dengan peran strategis KDMP sebagai agregator utama ekonomi di tingkat desa. Lembaga ini bertugas menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah, memberikan kredit modal terjangkau, serta mengelola hasil panen masyarakat.
Dilansir dari Caritahu, saat ini terdapat 83.372 Koperasi Desa Merah Putih yang tercatat di seluruh Indonesia berdasarkan data simkopdes.go.id. Pembentukan koperasi ini dapat ditempuh melalui tiga metode, yaitu pendirian unit baru, pengembangan koperasi yang sudah berjalan, atau revitalisasi.
Operasional Koperasi Desa Merah Putih berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
Merujuk pada petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025, setiap Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki minimal 5 orang pengurus. Struktur kepengurusan tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta wakil ketua bidang anggota.
Untuk mengisi posisi pengurus, calon harus memiliki pengetahuan perkoperasian, kejujuran, loyalitas, dedikasi, keterampilan kerja, wawasan usaha, dan jiwa kewirausahaan. Calon pengurus juga tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa serta dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas.
Tugas Kunci Pengurus Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 juga merinci kualifikasi tambahan bagi pengurus. Mereka tidak boleh memiliki riwayat menyebabkan kepailitan saat menjadi pengawas, pengurus koperasi, komisaris, atau direksi perusahaan.
Selain itu, calon pengurus tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, atau sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum diangkat. Adapun posisi Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah setempat sebagai pengawas ex-officio.
Berdasarkan skema aturan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2010, pengurus memegang tanggung jawab besar dalam roda organisasi. Tugas tersebut meliputi pelaksanaan operasional usaha harian, pengelolaan administrasi kegiatan, serta pengembangan unit usaha untuk mencapai target bisnis.
Pengurus juga berkewajiban mengatur pembagian kerja staf, mengevaluasi kinerja, meningkatkan partisipasi anggota, serta menarik anggota baru. Mereka harus terus mengembangkan unit usaha yang potensial, menjaga kepatuhan koperasi terhadap aturan yang berlaku, dan menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala.