Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pelonggaran waktu transisi bagi sejumlah emiten perbankan papan atas untuk memenuhi ketentuan porsi saham publik atau free float minimal 15 persen pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini diterapkan otoritas bursa sebagai upaya memperkuat transparansi serta likuiditas perdagangan di pasar sekunder domestik.
Data otoritas bursa yang dilansir dari infobanknews.com menunjukkan sebanyak 560 dari total 956 perusahaan tercatat telah memenuhi standar minimal tersebut. Meski demikian, terdapat 312 emiten yang masih diwajibkan melakukan penyesuaian struktur kepemilikan berdasarkan klasifikasi kapitalisasi pasar masing-masing.
Otoritas menetapkan emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun wajib mencapai porsi saham publik antara 12,5 persen hingga 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun mendapatkan kelonggaran waktu pemenuhan hingga 31 Maret 2029.
Sejumlah bank besar saat ini tercatat masih memiliki porsi free float di bawah ambang batas 15 persen. Berdasarkan data bursa, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) berada pada angka 9,3 persen, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) 7,5 persen, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebesar 7,5 persen.
Laporan tersebut juga merinci posisi PT Bank Permata Tbk (BNLI) dengan 10,00 persen, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) 11,9 persen, serta PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) yang mencapai 14,00 persen. Di sisi lain, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) menjadi salah satu dari 10 emiten yang memperoleh perlakuan khusus meskipun porsi publiknya baru menyentuh 5,4 persen.
Selain sektor perbankan, perkembangan variatif terlihat pada emiten milik taipan Prajogo Pangestu dalam mematuhi aturan ini. Laporan cetro.or.id mencatat PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Petrosea Tbk (PTRO) telah melampaui ketentuan dengan porsi saham publik masing-masing sebesar 26,7 persen dan 27,7 persen.
| Emiten | Free Float | Status |
|---|---|---|
| BRPT | 26,7% | Penuhi |
| PTRO | 27,7% | Penuhi |
| TPIA | 10,5% | Belum Penuhi |
| CDIA | 10,0% | Belum Penuhi |
| BREN | 12,3% | Belum Penuhi |
| CUAN | 14,9% | Belum Penuhi |
Data Cetro turut menunjukkan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masih di angka 12,3 persen dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) pada 10,5 persen. Adapun PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tercatat hampir menyentuh batas aman dengan kepemilikan publik mencapai 14,9 persen setelah melakukan aksi pelepasan saham secara bertahap.
Sesuai ketetapan otoritas bursa, emiten di Papan Utama dan Pengembangan diwajibkan memiliki minimal 50 juta saham beredar dengan 300 Single Investor Identification (SID). Khusus untuk Papan Akselerasi, batas minimal free float ditetapkan lebih rendah oleh BEI yakni sebesar 7,5 persen.