JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menambah satu layer dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) memunculkan perdebatan baru di kalangan pembuat kebijakan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Kebijakan ini diarahkan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara yang masih terjadi.
Di sisi lain, pemerintah menilai penambahan layer tersebut dapat menjadi instrumen fiskal yang lebih fleksibel di tengah dinamika industri tembakau.
Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini dinilai belum optimal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat kebocoran penerimaan dari rokok ilegal mencapai sekitar Rp60 triliun atau 30 persen dari total potensi penerimaan CHT.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penambahan layer baru ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 dan diharapkan mampu mengalihkan sebagian pelaku ilegal ke jalur resmi.
Ia juga memperkirakan potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun apabila skema tersebut berjalan efektif.
ICW nilai berpotensi longgarkan penegakan hukum
“Kebijakan yang memberi ruang bagi produsen ilegal untuk masuk ke dalam skema tarif baru cukai justru menunjukkan pemerintah sedang membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum yang selama ini terjadi,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara, melalui keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
ICW menilai kebijakan tersebut berisiko mengaburkan konsistensi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam pandangan ICW, pendekatan yang memberi ruang transisi bagi pelaku ilegal dapat memunculkan persepsi adanya “pemutihan” terhadap pelanggaran yang sebelumnya ditindak tegas.
Seira juga menilai persoalan rokok ilegal bersifat sistemik karena melibatkan rantai distribusi yang luas, sehingga perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat di lapangan.
DPR dan ekonom soroti risiko moral hazard
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai desain teknis penambahan layer cukai masih belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya kejelasan skema agar kebijakan tidak menimbulkan celah baru.
“Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,” ujar Harris.
Harris juga mengingatkan potensi moral hazard jika pengawasan tidak diperkuat, terutama terkait distribusi pita cukai yang berpotensi disalahgunakan. Dalam skenario tertentu, pita cukai murah dapat diperjualbelikan kembali sehingga justru mengganggu penerimaan negara.
Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai asumsi bahwa pelaku ilegal akan otomatis masuk ke sistem legal karena penurunan tarif tidak selalu sesuai kondisi di lapangan.
“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar,” kata Yusuf.
Ia menegaskan bahwa faktor utama bukan hanya tarif, melainkan efektivitas penegakan hukum dan kemampuan negara menciptakan efek jera bagi pelaku ilegal.
Tarik-menarik antara penerimaan negara dan efektivitas pengawasan
Perdebatan mengenai penambahan layer cukai rokok menunjukkan adanya tarik-menarik antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan kebutuhan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari penataan industri hasil tembakau, sementara sejumlah pemangku kepentingan menyoroti risiko implementasi di lapangan.
Dengan posisi yang masih menuai pro-kontra, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh desain teknis, pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum setelah implementasi dijalankan.