Rencana pemerintah untuk menambah lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mendapatkan gelombang kritik karena dinilai melegalkan rokok ilegal dan menekan industri nasional pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini dianggap bertolak belakang dengan peta jalan industri yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan, mengungkapkan bahwa kredibilitas pemerintah dipertaruhkan jika kebijakan berubah mendadak. Perubahan arah kebijakan secara tiba-tiba tanpa kajian kuat berpotensi merusak manajemen fiskal jangka panjang sebagaimana dilansir dari Ekonomi.
"Kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Seolah ingin mengakomodasi penerimaan negara atau serapan tenaga kerja, tetapi bisa jadi bumerang di masa depan," kata Gurnadi Ridwan, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Penyusunan kebijakan tersebut juga disorot karena terkesan dilakukan secara terburu-buru. Gurnadi menilai minimnya partisipasi publik dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai kompromi pemerintah terhadap praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Ekonom Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Zulfiqar Firdaus, memberikan pandangan serupa mengenai risiko proteksi industri. Berdasarkan data CISDI, mayoritas rokok ilegal yang beredar saat ini diproduksi melalui mesin dan bukan merupakan hasil lintingan tangan pekerja.
"Yang terjadi justru bisa sebaliknya. Layer baru ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan besar untuk memproduksi rokok murah dan makin mendominasi pasar, sehingga industri kecil tertekan," ujar Zulfiqar Firdaus, ekonom Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Zulfiqar menegaskan bahwa penambahan layer baru berisiko memicu penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor cukai. Langkah ini dikhawatirkan menjadi celah bagi perusahaan besar untuk menikmati tarif lebih rendah dalam memproduksi rokok murah.
Wacana teknis fiskal ini kini dianggap memiliki dampak luas yang mencakup persaingan usaha hingga pengendalian konsumsi rokok di masyarakat. Pelaku industri kecil dan menengah dilaporkan masih belum memiliki kesepakatan bulat terkait rencana perubahan struktur tarif CHT tersebut.